
Foto : Barang bukti peredaran narkotik.
MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Tim buru sergap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dipimpin langsung AKP. Arip Setiawan menggagalkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 255,32 gram senilai Rp. 271 juta dari seorang pengedar inisial RC (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa -Timur.
Terduga pelaku dibekuk tim buru sergap di rumah kos sekitar pukul 14.30 WIB pada Rabu (15/4/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu.
Arif Setiawan dikonfirmasi menjelaskan, setelah kita mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi penjualan narkoba, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kita melakukan penelusuran dari informasi tersebut dan saat itu juga mencurigakan seorang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Kami amankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kita temukan sekaligus kita amankan sejumlah barang bukti berupa, 20 paket sabu siap edar dengan berat 255,32 gram serta 51 butir pil ekstasi. Selain itu, terdapat barang bukti timbangan elektrik, 2 buah tas Selempang, plastik klip, bungkus bekas permen, sebuah HP serta seperangkat alat hisap sabu,” jelas Arif, Selasa (21/4/2026).
Masih katanya, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut sedianya akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Mojokerto dengan cara ranjau. Seluruh barang bukti yang disita ditaksir senilai Rp. 271 juta. Tersangka inisial RC mengaku seorang pengangguran dan sejak 3 bulan terakhir melakukan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
“Didepan petugas, tersangka RC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madura. Tim kita masih terus melacak pemasoknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika junto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP junto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20; tahun penjara,” pungkas Arif. (Anto)
Tidak ada komentar