Pemerintah Kota Alokasikan Sebesar 3 Miliar Untuk Perlindungan 30 Ribu Pekerja Rentan

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 18:31 0 5 REDAKSI

Caption : Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo.

PALU,Rajawali1news.com – Pemkot Palu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 3 miliar untuk perlindungan pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2026.

“Anggaran tersebut untuk melindungi 30.157 pekerja rentan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo dalam kegiatan asistensi dan monitoring secara daring bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Palu, Selasa.

Ia mengatakan Pemkot Palu terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.

Ke depan, Pemkot Palu juga merencanakan perluasan cakupan perlindungan bagi lebih dari 27 ribu pekerja rentan lainnya.

“Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan jaminan apabila terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan penguatan perlindungan Jamsostek juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tahun 2026.

Adapun pekerja rentan yang telah tercakup dalam program tersebut meliputi nelayan, petani, pekerja disabilitas, pemulung, pelaku UMKM, pekerja padat karya, juru parkir, serta pengurus RT dan RW, termasuk penerima insentif daerah.

Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada Taruna Siaga Bencana (Tagana), tenaga keluarga berencana, pengawas program padat karya, guru ngaji, dan kelompok pekerja lainnya.

Irmayanti menambahkan, dalam anggaran perubahan, Pemkot Palu juga berencana memperluas perlindungan bagi pekerja sektor pasar, termasuk kelompok pedagang lanjut usia yang dikenal sebagai “ina-ina” di pasar tradisional.

“Ini menjadi perhatian kami agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama antara Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja.

Menurut dia, program Jamsostek tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi jaring pengaman kesejahteraan bagi keluarga pekerja.

“Jika terjadi risiko hingga menyebabkan cacat atau meninggal dunia, manfaat jaminan dapat diklaim. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi program prioritas Pemkot dalam melindungi masyarakat pekerja,” kata Irmayanti. ( Stefi )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA