Viral ! Wanita Pemukul Bocah SD Di Kota Mojokerto Ditetapkan Tersangka Akhirnya Disel

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Apr 2026 18:36 0 7 REDAKSI

Caption foto : Tersangka Inge Marita (28) warga Lingkungan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

Mojokerto,Rajawali1news.com – Insiden dipicu karena emosi sesaat di Jalan Raya Empunala, Kota Mojokerto sempat viral di Media Sosial (Medsos) dilakukan oleh seorang wanita muda yakni, Inge Marita (28) warga Lingkungan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya seorang bocah SD yang saat itu dibonceng ibunya Lutvia Indriana (33) warga Lingkungan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto akhirnya berujung proses hukum setelah korbannya melaporkan resmi kejadian yang dialami ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jum’at (17/4/2026) malam.

Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Insiden tersebut bermula ketika Inge merasa mobilnya dipotong oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Lutvia Indriana yang saat itu dalam perjalanan pulang sekaligus menjemput anaknya. Dari kejadian itulah meski korban telah meminta maaf, emosi pelaku Inge Marita justru memuncak memaki, memukul helm korban, menginjak kaki, hingga mencolok mata Lutvia.

Tak hanya itu, anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga menjadi sasaran kekerasan dengan dua kali dipukul oleh tersangka di kepala hingga menangis ketakutan. Warga yang sempat melihat sudah berusaha melerai, namun keributan tetap berlangsung. Pelaku akhirnya pergi setelah kendaraannya menghambat lalu lintas pengendara lain, bahkan sempat membawa kunci motor milik korban.

Atas peristiwa tersebut akhirnya korban melaporkan resmi ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mendapatkan laporan resmi korban, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Inge Marita saat berada di rumah kos Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa -Timur sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku saat itu juga digelandang ke Mapolresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut, sempat dilakukan mediasi antara korban dengan pelaku dan pelaku minta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukannya. Namun permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku tidak mengurungkan niat korban mencabut dan tetap dilanjutkan proses hukum perkaranya.

Dari hasil gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan terduga pelaku penganiaya, Inge Marita menjadi status tersangka.
Tersangka sempat menjalani hukuman hanya wajib lapor, namun atas pertimbangan penyidik karena tersangka merupakan residivis dalam kasus pencucian di daerah lain akhirnya tersangka terpaksa harus menjalani hukuman di sel tahanan Polsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda. Jinarwan dikonfirmasi membenarkan jika saat ini pelaku penganiaya terhadap seorang bocah SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani hukuman ditahan di sel tahanan Polsek Prajurit Kulon.

“Tersangka Inge Marita dijerat Pasal 80;Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara,” pungkas Jinarwan, Kamis (23/4/2026). (Anto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA