Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala Kembali Memicu Polemik Besar

waktu baca 2 menit
Minggu, 7 Jun 2026 19:21 0 7 REDAKSI

Foto : Advokat Rakyat Sulteng, Agus Salim, angkat bicara.

Donggala,Rajawali1news.com – .Puluhan tenaga honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun kini telantar setelah terkena Pemandulan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak sejak Januari 2024 lalu.

Tragisnya, pemberhentian ini dilakukan tanpa uang pesangon dan tanpa kejelasan nasib mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menyikapi ketidakadilan ini, praktisi hukum sekaligus advokat dari Advokat Rakyat Sulteng, Agus Salim, angkat bicara dan mengecam keras tindakan sepihak dari Pemda Donggala tersebut.

Menurut Agus Salim, kebijakan ini secara nyata telah menabrak hak-hak mendasar para pekerja yang dilindungi oleh konstitusi.

Tiga Poin Pelanggaran HAM Nyata Berdasarkan kajian hukum yang dirilis oleh pihak Advokat Rakyat, setidaknya ada tiga pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam kasus ini.

Perampasan Hak Bekerja: Merujuk pada UUD 1945 Pasal 28D ayat 2, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil.

Pihak Advokat menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Pasal 99 memang membatasi waktu penataan honorer hingga 28 November 2023, namun regulasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan adanya PHK otomatis.

Tindakan pemecatan sepihak ini dinilai ilegal, Upah yang Jauh di Bawah Layak Selama bekerja, para honorer ini diketahui hanya menerima upah sebesar Rp.600.000 per bulan.

Angka ini sangat jauh di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Donggala yang berada di kisaran Rp.2,6 juta.

Agus Salim menyatakan bahwa membayar upah di bawah ketentuan UMK merupakan bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang nyata.

Pengingkaran Janji Negara Para honorer yang terdampak sebenarnya telah masuk dalam pendataan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022. Negara sebelumnya telah menjanjikan bahwa tenaga honorer yang terdata akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, namun janji tersebut kini justru diingkari.

Tuntutan Tegas Kepada Bupati Donggala Melalui pernyataan sikap resmi ini, pihak Advokat Rakyat Sulteng bersama para tenaga honorer melayangkan tuntutan terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati Donggala:Menghentikan proses PHK sepihak serta segera mengaktifkan kembali para tenaga honorer yang tenaganya masih sangat dibutuhkan di instansi pemerintahan daerah.

Membayarkan hak sisa gaji yang tertunggak secara penuh sampai dengan batas waktu 28 November 2023.Kasus ini kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah yang lebih tinggi, termasuk pelaporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah jika Pemda Donggala tetap menutup mata atas nasib para pekerja ini.

Dan Agus Salim juga yang dari advokat rakyat sltg mengigatkan/ Pemda Donggala Harus Berempati dengan Keberadaan Honorer Dan Mencari hukum untuk Honorer agar bisa mendapatkan haknya.

Laporan Stefililis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA