Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) Resmi Berbadan Hukum, Kepengurusan Sah dan Diakui Negara

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Jul 2026 08:23 0 6 REDAKSI

Foto : Legalitas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000718.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alam Bersatu Jaya.

Gresik,Rajawali1news.com – Perkumpulan Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ) kini resmi menyandang status badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Legalitas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000718.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alam Bersatu Jaya.

Dalam dokumen resmi tersebut, tercantum susunan kepengurusan dan pengawas organisasi, dengan Miftah Zaini, S.Pd. menjabat sebagai Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya (ABJ), didampingi jajaran pengurus lainnya, termasuk pengurus Kabupaten Gresik dan sekretaris organisasi.

Terbitnya keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa keberadaan ABJ telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Presiden ABJ, Miftah Zaini, S.Pd., menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum ini menjadi bukti keseriusan organisasi dalam menjalankan peran sosial dan pengabdiannya kepada masyarakat.

“Aliansi Alam Bersatu Jaya bukan organisasi yang berdiri tanpa dasar. Kami telah memperoleh pengakuan resmi dari negara. Legalitas ini menjadi landasan bagi kami untuk terus bergerak mengawal kepentingan masyarakat, menjalankan fungsi sosial, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” ujarnya.

Miftah Zaini, S.Pd. merupakan pendiri sekaligus deklarator ABJ. Organisasi ini dideklarasikan pada Tanggal Tiga  November 2021 di Kafe Laras Liris di Green Mahkota, Lamongan, dan dihadiri 19 Lembaga Swadaya Masyarakat (  LSM ) Dan sejumlah awak Media Sejawat Timur, serta dihadiri berbagai perwakilan Organisasi  masyarakat.

Pengesahan badan hukum ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh pengurus dan anggota ABJ untuk semakin memperkuat soliditas organisasi dalam menjalankan visi dan misi, yakni menjadi wadah perjuangan masyarakat yang mengedepankan integritas, transparansi, serta kepedulian sosial.

Selaku Bendara umum Suwito S.T. menegaskan Aliansi Alam Bersatu Jaya bukan kaleng-kaleng. Kami telah memiliki badan hukum resmi dari negara. Legalitas ini menjadi dasar bagi kami untuk terus bergerak mengawal kepentingan masyarakat, menjalankan fungsi sosial, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan,” ujarnya Suwito S.T

Dengan status badan hukum yang kini telah resmi dan sah, ABJ diharapkan semakin memperoleh kepercayaan publik serta mampu membangun sinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.

“Legalitas yang sah merupakan fondasi penting bagi sebuah organisasi. Dengan pengakuan resmi dari negara, Aliansi Alam Bersatu Jaya memiliki legitimasi yang kuat untuk terus berkontribusi dan mengabdi kepada masyarakat Indonesia,” tegas Miftah Zaini.***( SUL /RED )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA