
Foto : Sidang berkelanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA Basoeni No. 11, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,
Mojokerto Rajawali1news.com – Sidang perkara dugaan manipulasi data dan penggelapan uang setoran sewa kamar pengelolaan penginapan Reddors Near Train Station beralamatkan di Jalan Cinde, Lingkungan Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa -Timur yang menjerat mantan karyawan yakni Yan Dwi Mujiati (49) warga Perum Meri B2, Lingkungan Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dalam agenda sidang berkelanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA Basoeni No. 11, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terdakwa dituntut 1.5 tahun oleh hakim, Senin (20/7/2026).
Tuntutan terhadap terdakwa Yan Dwi Mujiati dalam persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulia Putri di ruang sidang Tirta sekitar pukul 14.30 WIB diketuai Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.
Dalam tuntutannya, JPU Yulia Putri menilai bahwa terdakwa Yan Dwi Mujiati terbukti melakukan tindakan pidana pada pasal 488 junto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.
Dikonfirmasi, Yulia Putri Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa kami menuntut di agenda acara sidang hari ini agar terdakwa Yan Dwi Mujiati dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan pemilik Homestay, They Mahayani mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta. Yang meringankan terdakwa adalah bahwa dia (terdakwa) menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya,” ungkap Yulia, Senin (20/7/2026).
Dikonfirmasi media terpisah, pengacara Yan Dwi Mujiati dari Law Office Justice, Iwut Widiantoro mengatakan, tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut masih sangat memberatkan klien kami. Sehingga kita akan mengajukan pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan perkara ini pekan depan.
“Pertimbangannya diantaranya, klien kami Yan Dwi Mujiati merupakan janda yang harus menafkahi 2 anaknya. Selain itu, 6 karyawan Sion Homestay yang berada di Jalan Raya Jabon, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan GO Homestay di Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto juga menggantungkan nasibnya kepada terdakwa dimana terdakwa Yan Dwi Mujiati fokus menjalankan bisnis 2 penginapan tersebut setelah keluar dari Majapahit Homestay,” jelas Iwut.
Tambahnya, dengan kerugian sekitar Rp. 50 juta, kami beritikad berniat untuk mengembalikan, cuman korban menolak pengembalian itu. Artinya, niat baik itu yang harus menjadi pertimbangan majelis hakim.”Kami akan mengajukan pembelaan, mudah mudahan nanti vonisnya bisa kurang dari 1 tahun,” pungkas Iwut.
Sekedar diketahui bahwa pemilik Homestay Reddors Near Train Station, Theti Mahayani menerima Yan Dwi Mujiati bekerja di tempat usahanya sebagai karyawan sejak 20 Desember 2020 sampai 27 Agustus 2024 selama pemilik Homestay Reddors Near Train Station tersebut tinggal berada di Negeri Sakura Jepang. Dia (terdakwa) masuk diterima kerja atas pengajuan orang kepercayaan Theti yang sudah lama ikut dan dipercaya selama pemilik Homestay, Theti berada di Jepang.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati didakwa dengan 3 pasal alternatif yaitu Pasal 488 junto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 junto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yan Dwi Mujiati didakwa karena merugikan pemilik Homestay, Theti Mahayani sekitar Rp. 50 juta selama dia bekerja menjadi karyawan pada tahun 2021, 2023 dan 2024. Setidaknya ada 3 modus yang dilakukan diterapkan oleh terdakwa diantaranya,
Tidak ada komentar