
Foto : rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo.
Sidoarjo,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin serta praktik prostitusi terselubung demi menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

Langkah taktis ini diwujudkan melalui perumusan strategi penanganan terpadu serta persiapan operasi penertiban besar-besaran yang melibatkan instansi lintas sektor hingga jajaran tokoh agama dan masyarakat. Ketegasan sinergi ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan moral dan keamanan bagi seluruh warga Sidoarjo.

Langkah nyata tersebut dibahas mendalam dalam rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi. Konsolidasi ini menghasilkan sejumlah opsi strategis, mulai dari penggelaran operasi gabungan berkala, pengetatan perizinan, peningkatan patroli di wilayah rawan, hingga penguatan edukasi ketahanan keluarga bersama organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan, kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” kata Subandi, Senin, (27/7/2026).
Guna memastikan tindakan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran, penertiban fokus menyasar lokasi-lokasi rawan serta tempat usahawan yang tidak mematuhi regulasi daerah. Koordinasi intensif bersama jajaran kecamatan hingga pemerintah desa disiapkan untuk menyisir seluruh potensi pelanggaran.
“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak. Makanya kita sampaikan yang paling tahu adalah Camat, Kapolsek dan Danramil,” katanya.
Tak hanya toko tanpa izin, tindakan tegas berupa penutupan juga berlaku bagi tempat usaha berizin yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum. Penegakan aturan ini berlandaskan pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tandasnya.
Dukungan penuh terhadap kesiapan langkah tegas jajaran Pemkab Sidoarjo disampaikan oleh Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin. Pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat pemerintah daerah dalam membentengi moral generasi muda dari ancaman pekatnya pekat dan ketidaktertiban sosial.
“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” ujar KH. Zaenal Abidin.
Komitmen kolektif ini diharapkan mampu mewujudkan Sidoarjo yang aman, kondusif, dan bersih dari berbagai bentuk penyakit masyarakat secara berkelanjutan. (YG)
Tidak ada komentar