
Foto : Terdakwa Yan Dwi Mujiati dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
MOJOKERTO,Rajawali1news.com— Dalam sidang lanjutan perkara penggelapan uang setoran pengelolaan penginapan Reddors Near Train Station yang berada di Jalan Cinde Baru II/14, Lingkungan Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto menjerat mantan karyawan yakni Yan Dwi Mujiati (50) warga Perum Griya Permata Meri (GPM) B2, Lingkungan Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa -Timur.

Akhirnya terdakwa Yan Dwi Mujiati divonis dengan hukuman selama 1.6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus didampingi Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Nurlely pada sidang agenda putusan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA Basoeni No. 11, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/7/2026) sore.
Dalam sidang putusan tersebut, Fransiskus Wilfrirdus menyatakan bahwa terdakwa Yan Dwi Mujiati telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 488 junto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Fransiskus juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Yan Dwi Mujiati berupa membayar ganti rugi Rp. 68 juta kepada korban (Theti Mahayani).
“Restitusi tersebut wajib dibayar oleh terdakwa paling lambat 6 bulan setelah perkara putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar denda atau diganti dengan pidana penjara selama 53 hari,” ujar Fransiskus.
Dalam fakta persidangan, vonis putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang memberangkatkan dan meringankan terdakwa.
“Keadaan memberatkan terhadap terdakwa antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang mengakibatkan korban mengalami kerugian atas perbuatannya sebesar Rp. 68 juta. Selain itu,selama jalannya persidangan terdakwa tidak jujur dan sudah menikmati hasil kejahatannya. Yang meringankan terdakwa, selama proses jalannya persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ungkap Hakim anggota Luqmanulhakim.
Merespon vonis putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Yan Dwi Mujiati sama sama menyatakan pikir-pikir yang artinya kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan vonis tersebut.
Didepan majelis hakim, terdakwa Yan Dwi Mujiati mengatakan pikir pikir atas vonis putusan yang dibacakan dan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus setelah sempat berunding dengan kuasa hukumnya, Iwut Widiantoro.
Yan Dwi Mujiati ditetapkan sebagai tersangka dan naik status menjadi terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto karena diduga telah menggelapkan uang setoran sewa kamar Reddors Near Train Station.
Berdasarkan surat JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati didakwa dengan 3 pasal alternatif yaitu Pasal 488 junto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 junto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yan Dwi Mujiati didakwa karena telah merugikan Theti Mahayani senilai Rp. 50 juta selama dia (terdakwa) menjadi karyawan homestay tahun 2021, 2023 dan 2024. Ada 3 modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa kamar dari salah satu tamu selama 10 bulan mulai bulan Januari – Oktober 2021 yang totalnya mencapai Rp. 21,6 juta.
Terdakwa Yan Dwi Mujiati mengaku sebagai reseller Reddors, sehingga bisa memesan kamar dengan harga Rp. 120.000/malam melalui aplikasi Red Seller Reddors menggunakan akun hkris8490@gmail.com yang selanjutnya kamar tersebut terdakwa sewakan ke para tamu yang datang langsung (walk in) seharga Rp. 180-200 ribu/malam.
Terdakwa menyewa kamar Reddors Near Train Station dengan menggunakan nama orang lain, selanjutnya terdakwa mengajukan refund karena batal menyewa kamar dan kemudian mentransfer uang refund tersebut ke rekening atas nama Maika Tri Wahyuni. (Yanto)
Tidak ada komentar