Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Residivis Diringkus

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 01:01 0 2 REDAKSI

Caption : Tersangka dan barang bukti

SUMENEP,Rajawali1news.com – Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diketahui pria merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka yang diamankan berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC, jelas AKP Anwar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika beserta alat hisap tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Polresta Sumenep menghimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Akbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA