Pejabat Sulit Dihubungi, Transparansi Informasi di Pulang Pisau Kembali Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 22:22 0 24 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat daerah dinilai kurang responsif terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan awak media terkait berbagai persoalan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan program pemerintah, Jumat 5 Juni 2026.

Kondisi tersebut mencuat setelah gabungan awak media dari Tim Global InvestigasiNews, beritasampit.com, dan rajawali1news.com mengaku mengalami kesulitan memperoleh keterangan resmi dari beberapa pejabat yang memiliki kewenangan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Beberapa pejabat yang telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Iwan Hermawan, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Hayes Hendra, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapatkan tanggapan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah keluhan terkait lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Desa Bereng dan kawasan Panunjung Tarung yang disebut warga sering mengalami gangguan hingga padam dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan pengguna jalan.

Selain persoalan PJU, keluhan juga datang dari pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulang Pisau. Sejumlah warga mengaku kualitas pelayanan air bersih mengalami penurunan. Bahkan terdapat keluhan mengenai debit air yang keluar dari keran rumah warga sangat kecil hingga diibaratkan “seperti kencing”. Namun saat media berupaya meminta penjelasan maupun klarifikasi dari pihak terkait, tanggapan yang diharapkan juga belum diperoleh.

Padahal dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Melalui konfirmasi, pihak yang memiliki kewenangan diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya, menyampaikan langkah penanganan, maupun meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kepada insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan edukasi publik.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan media menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Respons yang cepat terhadap pertanyaan publik tidak hanya membantu penyelesaian persoalan secara objektif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang telah dimintai konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik apabila para pejabat terkait berkenan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA