Inspektorat Pulang Pisau: Penanganan Karhutla 2026 Dimonitor, Bukan Diaudit Menyeluruh

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Okt 2026 14:45 0 1 REDAKSI

Foto : Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra.

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Dikutip dari pemberitaan media globalinvestigasinews bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau mengakui telah melakukan monitoring terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026, termasuk penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, pengawasan tersebut ditegaskan bukan merupakan pemeriksaan atau audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi anggaran.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, melalui jawaban tertulis atas surat konfirmasi media globalinvestigasinews tertanggal 2 Oktober 2026 terkait pengawasan penanganan Karhutla dan penggunaan anggaran BTT.

Hayes menyebut monitoring dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan Karhutla.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026,” demikian salah satu poin jawaban Inspektorat.

Dalam monitoring tersebut, Inspektorat tidak hanya mencermati pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga melihat aspek perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja.

Aspek yang dimonitor mencakup penggunaan dan pertanggungjawaban BTT, kesesuaian belanja dengan peruntukan serta kebutuhan penanganan keadaan darurat, kelengkapan administrasi, hingga pengadaan dan penggunaan logistik.

Termasuk di dalamnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), peralatan dan sarana prasarana pemadaman serta kebutuhan operasional lainnya.

Inspektorat juga mencermati kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan kondisi dan kebutuhan penanganan Karhutla di lapangan.

Dengan demikian, monitoring tidak hanya melihat apakah kegiatan dilaksanakan, tetapi juga mencermati apakah penggunaan anggaran dan kebutuhan operasional tersebut memiliki keterkaitan dengan penanganan Karhutla.

Dalam surat konfirmasi, media globalinvestigasinews juga menanyakan informasi mengenai dana BTT sekitar Rp2 miliar yang disebut telah dicairkan untuk penanganan Karhutla melalui BPBD.

Inspektorat menjelaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut menjadi bagian dari monitoring, terutama untuk melihat kesesuaiannya dengan peruntukan, ketentuan pengelolaan BTT, dokumen pendukung serta kebutuhan penanganan Karhutla.

Namun, Inspektorat memberikan batasan yang cukup jelas mengenai bentuk pengawasan yang telah dilakukan.

Monitoring tersebut, menurut Inspektorat, tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau audit atas seluruh transaksi secara menyeluruh.

Pemeriksaan atau tindak lanjut pengawasan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil monitoring ditemukan kondisi yang memerlukan pendalaman sesuai kewenangan Inspektorat.

Perbedaan ini penting karena monitoring dan audit bukan merupakan kegiatan yang sama. Monitoring pada dasarnya digunakan untuk melihat pelaksanaan kegiatan dan kesesuaiannya dengan ketentuan maupun tujuan yang ditetapkan, sedangkan audit memiliki ruang pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap aspek tertentu sesuai penugasan.

Selain penggunaan anggaran, Inspektorat menyatakan turut mencermati dokumen pertanggungjawaban belanja.

Pencermatan tersebut meliputi ketersediaan dokumen pendukung, kesesuaian realisasi dengan peruntukan anggaran serta hubungan antara belanja dengan kegiatan penanganan Karhutla.

Apabila dalam proses monitoring terdapat hal yang memerlukan penyempurnaan administrasi, klarifikasi atau tindak lanjut, Inspektorat menyatakan dapat memberikan catatan dan rekomendasi perbaikan kepada perangkat daerah terkait.

Namun, dalam jawaban yang disampaikan kepada media, Inspektorat tidak merinci hasil monitoring, termasuk jumlah catatan maupun rekomendasi yang telah diberikan.

Inspektorat juga menyatakan pengawasan terhadap penanganan Karhutla masih dapat dilakukan lebih lanjut.

Monitoring atau bentuk pengawasan lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, perkembangan kegiatan, hasil monitoring sebelumnya, penugasan maupun program kerja pengawasan.

Sementara terkait permintaan agar hasil pemeriksaan dapat diketahui publik, Inspektorat menjelaskan bahwa informasi hasil pengawasan diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut juga mempertimbangkan sifat dan status dokumen hasil pengawasan sehingga tidak seluruh dokumen atau informasi pengawasan dapat disampaikan secara terbuka.

Pernyataan Inspektorat tersebut menempatkan hasil monitoring sebagai bagian penting yang masih perlu diperjelas, khususnya terkait penggunaan BTT untuk penanganan Karhutla tahun 2026.

Beberapa hal yang masih relevan untuk dikonfirmasi antara lain kapan monitoring dilakukan, perangkat daerah apa saja yang menjadi objek pengawasan, apa saja catatan yang ditemukan, apakah terdapat rekomendasi perbaikan, serta bagaimana tindak lanjut atas penggunaan dana BTT sekitar Rp2 miliar.

Penjelasan mengenai hal tersebut penting agar publik dapat mengetahui bukan hanya bahwa pengawasan telah dilakukan, tetapi juga apa hasil dari pengawasan tersebut.

Terlebih, Inspektorat sendiri telah menegaskan bahwa monitoring yang dilakukan bukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi. Karena itu, informasi mengenai hasil monitoring dan kemungkinan tindak lanjut pengawasan menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Rajawali1news.com akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau tahun 2026, termasuk penggunaan BTT, untuk menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA