Akibat Numpang Mandi Pria 39 Tahun Dikeroyok

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 08:31 0 110 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku amankan empat pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Salon LIVIA, Jalan Poros Desa Tahai Jaya -Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, melalui Plt Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Sabilil Fitri menerangkan bahwa, korban S (39), warga Desa Sanggang, awalnya datang ke salon untuk keperluan pribadi.

“Setelah perawatan, korban meminta izin mandi. Saat mandi, air tidak sengaja membasahi area dapur, namun korban sudah meminta maaf dan membersihkan kembali,” beber Sabilil Fitri.

Tidak lama kemudian, beberapa orang datang dan langsung menganiaya korban. “Korban dipukul, dilempar keluar rumah, bahkan kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung, dan mulut.

“Korban kemudian melarikan diri dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke puskesmas,” jelasnya, Senin (15/9/2025).

Tidak terima dengan perlakuan terhadap kakaknya, adik korban, N, melaporkan ke Polsek Maliku pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat mengamankan empat terduga pelaku serta dua saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Keempat terduga pelaku yang diamankan; S bin J M (40), pemilik salon, diduga mengayunkan senjata tajam (mandau) ke arah korban. M R R (24), memukul korban berkali-kali. D (43), mengangkat dan melempar korban keluar rumah dan R H (21), memukul korban satu kali,” terangnya.

Sementara itu, Barang bukti yang disita polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau dan Penyidik masih mendalami motif para pelaku dan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

“Keempatnya pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan dan mengalami korban luka,” pungkasnya. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA