
Gresik,Rajawali1news.com – Dengan beberapa sejumlah perusahaan galian C yang ada di kabupaten Gresik. Di duga beroperasi tanpa ijin resmi alias ilegal.

Tidak hanya daerah yang merugikan untuk tidak membayar pajak, aktifitas Galian tersebut juga di tuding merusak lingkungan. Lantaran tidak melakukan reklamasi pasca penambangan. Dan Salah satu perusahaan galian C yang ada di kecamatan Wringin Anom kabupaten Gresik yang di sorot adalah milik dari H Matasan.

Dari informasi yang di himpun Perusahaan milik H.Matasan ini di duga jual beli tanah pegunungan untuk urug sub material jenis pedel ( sertu ) kurang lebih galiannya 50 hektare dan seluruhnya beroperasi di lokasi desa Kesamben Kulon. Aktifitas penambang galian C ini terang terangan, tidak hanya merusak alam, tambang ini juga di duga menjadi “Pesta pora’ setoran bagi oknum elit lokal. infomasi yang di terima menyebutkan, sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa ikut menikmati hasil praktik tambang ilegal tersebut.
Kepala desa dan sejumlah perangkat desa di duga menerima jatah rutin dari para pengusaha tambang, meski kerap di razia oleh aparat, pengusaha tetap saja membandel melakukan kegiatan. Sebelum di terbitkan pemberitaan, sebagai media Rajawali satu news berusaha untuk bisa menghubungi konfirmasi kepada H.
Matasan Rabu 29-10-2025 selaku pemilik tambang ,dengan waktu yang sama saya bersama tim LSM LPRI Gresik berupaya menemui saudara Supra sekaligus Karsono agar di sambungkan kepada beliaunya, ternyata tidak membuahkan hasil sampai detik ini Jum’at 31-10-2025. Sehingga kami selaku awak media Rajawali bersama LSM LPRI pun tidak berhenti di situ untuk menggali dan menerima informasi tambang galian C yang ada di dusun Randu Songo desa Kesamben kkulon.
Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum sudah terlihat jelas belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait pengusaha tambang galian yang di duga melanggar aturan tersebut. Sebagaimana di ketahui.l, aktifis LSM LPRI pertambangan galian C wajib di dahului pengurusan izin seperti Ijin usaha pertambangan ( IUP ), ijin pertambangan rakyat ( IPR ), atau ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK ) pelanggaran terhadap hal ini dapat di kenakan sanksi hukum berdasarkan pasal 158 dan undang-undang no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( minerba) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda hingga maksimal 10 milyar.
Menurut keterangan aktifis dari LSM LPRI dan warga yang setiap harinya selalu di lewati oleh armada yang keluar masuk tambang galian tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku pengusaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di jajaran kabupaten Gresik. ( S U L /Tim )
Tidak ada komentar