Terkait Usulan Money Politik DilegalkanKetua KIPP : Setuju, Asal Diniati Bershodaqoh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Mei 2024 09:15 0 64 rajawali1news

Sidoarjo,RSN – Beberapa waktu lalu, ada usulan untuk melegalkan money politik dalam setiap ajang pelaksanaan Pemilu oleh salah satu anggota DPR RI.

Sontak saja, usulan tersebut memantik beragam pendapat dari berbagai pihak. Termasuk Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani S Sos.

“Selain pesta demokrasi ini berjalan meriah, masyarakat yang ikut ambil bagian dalam pemilu tersebut merasa aman dan nyaman tanpa dihantui oleh pengawasan dari Bawaslu maupun kepolisian”.Terangnya.

Sehingga mereka bergerak leluasa dalam mencari simpati atau dukungan publik, tambahnya.

Masih menurut salah satu personil Satkornas Banser ini. Penggunaan politik uang tersebut harus diniatkan untuk bershodaqoh karena ada hajatan besar berupa pemilu yang melibatkan masyarakat luas.

Karena sifatnya shodaqoh, tentu para peserta pemilu mengeluarkan shodaqohnya sesuai kemampuan masing-masing”.Tegasnya meyakinkan kepada media ini, Sabtu 18/5/24.

Sehingga siapapun yang menang atau kalah, dipilih rakyat atau tidak dipilih rakyat, tidak menjadikan mereka kecewa atau bangga.

Bagi yang kalah, merasa senang karena sudah bershodaqoh melalui kontestasinya dalam pemilu. Begitu pula yang menang, tidak merasa jumawa atau sombong.

Faktanya, selama money politik dilarang dan dalam pengawasan Bawaslu, masyarakat, pemantau dan relawan pemilu, praktek jual beli suara tersebut semakin marak dan tak bisa dihindari.

Terbukti, bahwa semua yang lolos menang dalam Pemilu, 99 persen menggunakan uang sebagai cara agar kontestan pemilu dipilih oleh pemilih.

Hampir semuanya tak berdaya melihat praktek money politik ini. Dan Pemilu terakhir (pileg dan pilpres 2024) terjadi sangat brutal. Baik money politiknya maupun praktek-praktek ketidak-netralan para pejabat maupun para ASN.

“Daripada dianggap melakukan kecurangan dibalik peraturan pemilu, namun kecurangannya smakin membabi buta dengan secara terbuka. Lebih baik praktek pemberian uang kepada pemilih tersebut dilegalkan”.Tutup alumni Umsida, jurusan Fisip Komunikasi tersebut. Kip

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA