
Kudus,Rajawali1news.com- Tertangkapnya buron selama 10 hari pembunuhan kakak beradik di desa Wergu Kulon Kota Kudus Jawa Tengah, kejadian pada 14 September 2025, pukul 18.30 wib.

AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan saat komperensi pers di gedung polres Kudus dengan Kejadian perkara pembunuhan kakak beradik depan rumah BR bendan desa Wergu. (24/9/2025). Korban sebanyak 2 orang meninggal dunia.

Polres Kudus mendapatkan keterangan dari 6 saksi saat kejadian juga mengamankan dan barang bukti berupa 2 senjata tajam yang digunakan untuk membunuh para korban serta kendaraan roda dua. Tersangka mereka saudara kakak beradik dan 2 korban juga adik kakak.
Motif pembunuhan yaitu mereka merasa jengkel dan dendam kepada korban selama satu tahun, salah satu korban pernah ditegur karena sering membuat gaduh, tetapi semakin lama malah menjadi jadi. Sehingga membuat tidak nyaman keluarga tersangka juga anak dari tersangka pernah di ludahi. Terkait kejadian tersebut minimal Pidana 15 thn penjara serta pasal berlapis.
Berkat dukungan dan kerja team Jatanras Polda Jateng, Polres Pati, Polda Bali, Polda NTB, Polres Lombok, dan seluruh dukungan serta doa masyarakat Kudus pelaku pembunuhan telah tertangkap.
AKP Daniel Arifin menambahkan bahwa pengungkapan tindak pidana pembunuhan bisa tertangkap awal perjalanan tersangka dimulai dari naik sepeda motor ke Pati langsung ke rembang kemudian menitipkan kendaraan naik bis menuju ke Denpasar Bali. Para pelaku menyewa armada grab untuk menyeberang ke Lombok barat lalu bersembunyi menyewa kamar kos karena kehabisan uang saku. (Diana)
Tidak ada komentar