
BANGKALAN,Rajawali1new.com – LSM Pakis, LSM Madas dan LSM RAR adakan audensi dengan Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, agar segera mengambil sikap tegas atas masih eksisnya makelar kasus di wilayah Polres Bangkalan.

Dilansir dari Gemadika.com, Dalam audensi ini secara langsung ditemui oleh Wakapolres Bangkalan KOMPOL Hosna Nurhidayah, Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Kasat Intelkam Polres Bangkalan AKP Anang Widiarto, serta beberapa staf dari polres Bangkalan di aula Wicaksana Laghawa.
“Kasus ini kami berangkat dari ke prihatinan bahwa kami menemukan adanya markus yang ulahnya sangat luar biasa, sering melakukan upaya untuk mengambil keuntungan pribadinya. Yaitu menjual nama anggota kepolisian dalam persoalan perkara hukum yang masuk di polres bangkalan,” ungkap Ketua LSM Pakis H. Abdurrahman Tohir, Rabu (16/07/25).

Ketiga LSM yang di segani di kota dzikir dan sholawat ini tidak menghendaki markus wanita yang berinisial E tersebut berkeliaran di institusi kepolisian karena sangat merugikan.
“Oknum ini seolah-olah yang bisa membantu menyelesaikan masalah hukum tanpa lewat proses hukum. Ujung-ujungnya meminta imbalan sejumlah uang, namun masalah hukum yang di derita korban tidak selesai,” pungkas, Ketua LSM Madura Asli (MADAS) Bangkalan, H. Nurul.
Mendengar semua masukan dalam audensi Wakapolres Bangkalan, KOMPOL Hosna Nurhidayah, menegaskan untuk lebih memperketat akses masuk ke semua ruangan terutama kepada markus berinisial E ini.
“Ini merupakan masukan bagus buat Polres Bangkalan, Ini akan segera kami rapatkan dengan atasan, dengan adanya markus ini sebaiknya ruangan Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba serta ruangan yang lain kita perketat dengan menggunakan Fingerprint Door Lock agar markus ini tidak semakin meresahkan,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan, ini sangat merugikan untuk institusi Reserse Kriminal Polres Bangkalan karena oknum sudah mengatasnamakan kami untuk mendapatkan uang.
“Keluhannya akan kami tindak lanjuti, makelar kasus ini selalu mengatasnamakan pihak polres untuk mendapatkan uang, memanfaatkan perkara untuk keuntungan sendiri, ini merupakan kerugian bagi kami karena kami sendiri tidak terima apa-apa,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus ini, masyarakat perlu waspada pada orang yang mengaku-aku bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa proses hukum. Dalam sistem hukum pidana, memang ada mekanisme penyelesaian secara musyawarah antara pelaku dengan korban, tapi dengan syarat tertentu.
Jika ingin meminta bantuan hukum, sebaiknya ditempuh melalui kantor pengacara resmi yang memang diadakan untuk mendampingi klien yang bermasalah hukum. Bukan berhubungan dengan markus atau sejenisnya yang sepak terjangnya tidak jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
(Wie)
Tidak ada komentar