
GRESIK,Rajawali1news.com – Terkait adanya hasil investigasi di lapangan pada Sabtu 30 Agustus 2025 kegiatan urukan tanah yang di lakukan di kawasan jalan raya Desa Hulaan tepatnya dusun Genengan RT 17/ RW 08 kecamatan Menganti kabupaten Gresik, ironisnya di duga tidak mengantongi perijinan dalam kegiatan aktifitas tersebut.

Mobil urukan tanah tersebut sangat menimbulkan kemacetan lalu lintas bagi pengendara lainnya, serta polusi udara akibat antrian lalu lalang jenis Damtruk fuso pengangkut tanah. Sejumlah warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan adanya aktifitas urukan tersebut, bahkan ada sebagian warga setempat sebut saja saudara Suhadak yang dekat dengan lokasi dengan getaran alat berat karena berpangku berprofesi sebagai pengusaha penjual kaca, sehingga apa yang di sampaikan warga terkait aktifitas urukan sudah berjalan 4 hari tanpa ada kejelasan istilahnya permisi, ungkapnya.
Dari hal itu di picu kemarahan warga setempat merasa terganggu oleh bisingnya maupun getaran mesin alat berat yang sangat berdekatan dengan lokasi urukan tanah juga terpengaruh jalanya usaha, imbuhnya.
“Tidak melarang orang untuk mendirikan usaha, namun meminta agar alat beratnya yang di gunakan di ganti yang berukuran kecil, sehingga tidak menimbulkan dampak berlebihan,” pinta Suhadak mewakili warga.
“Pokoknya saya tidak mau tahu urukan yang ada di samping rumahnya harus di tutup, karena saya pribadi sudah bicara baik baik sama perangkat dusun Genengan tetapi tidak membuahkan hasil sama sekali, bahkan RT pun belum pernah di kordinasi oleh pengurus urukan tanah,” jelasnya kepada jurnalis media Rajawali1news.com (RSN).
Harapan warga setiap ada aduan masyarakat bawah khususnya Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan selalu tutup mata terhadap persoalan ini, jangan menunggu setelah ada keributan antara warga pihak urukan tanah, akhirnya kegiatan tersebut di berhentikan. ( Samsul / TIM )
Tidak ada komentar