Diduga Terlibat Mafia Tanah Pangkah Wetan, Kades Pangkah Wetan Seret Nama Kades Masa Jabatan 1997-2013

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 13:20 0 343 REDAKSI

GRESIK,Rajawali1news.com – Skandal dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) mengguncang Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Lima ahli waris pemilik sah tanah tambak Hasyim/Nurhasyim terancam kehilangan hak atas aset mereka setelah tanah tersebut beralih kepemilikan dan bersertifikat melalui dokumen yang disinyalir fiktif.

Permasalahan muncul ketika sebidang tanah tambak yang sah menjadi hak ahli waris—salah satunya Syariful Alam—tiba-tiba dikuasai dan diduga dijual oleh orang lain bernama Abdullah Fatih Haem. Penjualan ini didasarkan pada SKW yang diduga palsu.

“Kami punya bukti kepemilikan sah. Tapi tiba-tiba ada orang yang membuat surat waris palsu dan menjual tanah kakek kami. Ini jelas perampasan hak,” ungkap sumber.

Peran Mencurigakan Kades Sandi dan Jejak SHM 2013 setelah dikuasai Abdullah Fatih Haem, tanah tersebut kemudian dijual lagi kepada dua pembeli asal Surabaya, Ach. Azmi dan As’ad.

Ironisnya, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut yang diduga kuat dibuat tahun terbit mundur pada tahun 2013, dan disinyalir tindakan tersebut melibatkan Kades Pangkah Wetan Sandi.

Keterlibatan Kades Sandi menjadi sorotan tajam. Saat dimintai keterangan terkait berkas SKW yang menjadi dasar penerbitan SHM, Kades Sandi berdalih bahwa surat tersebut tidak ditemukan di arsip desa.

“Lebih jauh, ia mencoba berkelit dengan menyebut proses pengurusan dokumen waris tersebut dibuat pada tahun 1997, jauh sebelum ia menjabat,” kilah Kades Sandi.

Namun, argumen Kades Sandi tersebut justru terdengar tidak masuk akal. Sebab Mustahil jika pengurusan SHM di BPN tidak menggunakan berkas pengantar dari desa. Dokumen waris, palsu atau asli, pasti ada sebagai dasar menghadap notaris/PPAT dan BPN.

“Keterangan kades yang berulang kali beralasan tidak ada dan melempar tanggung jawab ke tahun 1997-2013 hanya memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kebusukan,” tegas sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Pengusutan Pidana dan Pembatalan Sertifikat
Para ahli waris kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gresik, untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) yang dilakukan oleh Abdullah Fatih Haem dan dugaan penyalahgunaan wewenang serta turut serta dalam perbuatan pidana yang melibatkan Kades Sandi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan SHM.

Langkah hukum juga sangat dilanjutkan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik untuk membatalkan SHM yang terbit secara tidak sah tersebut dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah.

“Ini bukan hanya soal kehilangan tanah, tapi soal keadilan dan pemberantasan mafia tanah yang melibatkan oknum di tingkat desa,” tandas sumber di lapangan yang merasa ibah dengan para hak waris yang kehilangan hak tanahnya.

Terpisah Charif Anam selaku ketua umum LSM ILHAM Nusantara yang menangani kasus Itu menyatakan benar kami menemukan adanya indikasi pemalsuan surat keterangan waris dan saat kami minta surat keterangan waris itu kepada kepala desa Pangkah wetan pada hari kamis 02 Oktober 2025.menjelaskan jika surat keterangan waris itu tidak ada, dan saat di minta mediasi menghadirkan semua pihak Tapi hanya Mau mengundang Abdullah Fatih haem yang di sampaikan melalui whatsApp ke nomor saudara Minan. Dari situlah kami menilai ada dugaan kuat bahwa keterlibatan kepala desa pangkah wetan dalam transaksi jual beli tanah hak ahli waris hasjimiyi, kami akan bongkar kasus ini sampai Tuntas. (SUL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA