Unit Reskrim Polsek Sukodono Ringkus Pria Asal Pabean Sedati Gondol Wireless dan Amplifier

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Okt 2025 15:21 0 30 REDAKSI

Tersangka Eddy Santoso diamankan Polsek Sukodono.

SIDOARJO,Rajawali1news.com – Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Sukodono yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil meringkus pelaku pencurian dua wireless merk Ashley dan sebuah amplifier merk DAT di Mushalla At Taqwa, RT 20/RW 01 Perumahan Grand Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tersangka diketahui bernama Eddy Santoso, 42, warga Dusun Banjar Melati, Desa Pabean, Kecamatan Sedati. Dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Sukodono AKP Saadun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian wireless dan amplifier di TKP Desa Anggaswangi.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka pencurian dua wireless dan satu amplifier di musala. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Saadun, Senin (20/10).

Aksi pencurian terjadi pada hari Jumat (10/10). Setelah sholat subuh, Ketua Takmir Musala, Rianto, 40, mematikan aliran listrik dan menutup pintu mushalla sekitar pukul 04.30. Namun, kunci dari pintu tidak dicabut. Sore harinya, sekitar pukul 18.00, warga bernama Sugianto, 41, mengetahui alat elektronik mushalla telah raib.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, rekaman CCTV mushalla diperiksa. Hasilnya, terlihat seorang pria masuk ke dalam mushalla dan membawa kabur dua wireless merk Ashley dan satu amplifier merk DAT.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Minggu (12/10). Berdasarkan laporan dan bukti rekaman CCTV, tim Unit Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya tidak butuh waktu lama. Pada Selasa (14/10), petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya wilayah Pabean, Sedati. Dan pelaku mengakui terus terang perbuatannya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan sarana yang digunakan, termasuk sepeda motor Honda Beat bernopol W 6375 NFC. Polisi juga menyita dua wireless merk Ashley, helm warna pink, dan ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Eddy diketahui merupakan spesialis pencurian alat elektronik mushalla. Polisi kini masih mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Akibat ulahnya, Mushalla At Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.

“Tersangka sudah kami tahan di sel Polsek Sukodono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pihak kepolisian masih memeriksa apakah pelaku melakukan pencurian sendirian atau terdapat sindikat lainnya yang terlibat.

Kasus ini juga memicu imbauan dari Polsek kepada pengurus mushalla dan masjid agar meningkatkan keamanan lingkungan serta memperkuat sistem pengawasan internal di tempat ibadah.

(Red/Rianto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA