
Ilustrasi
SEMARANG,Rajawali1news.com – Menanggapi berita yang dimuat saber pungli media online tidak benar hanya mengarang cerita seolah-olah benar yang dikatakan Edy pemilik karaoke yang menuntut ganti rugi pada kontraktor sebesar 65 juta meliputi biaya service peralatan dan biaya kompensasi selama kurang lebih 2 bulan tidak bisa beroperasi.
Akan tetapi dari kesaksian warga setempat mengatakan karaoke milik Edy setiap hari buka, lain cerita sebenarnya yang mana sebelum ada rehab bangunan Dargo blok C lantai 2 keadaan memang sudah bocor karena memang bangunan tersebut sudah usang 30 tahun jadi bilamana pemberitaan tersebut mengkambinghitamkan kontraktor, dinas perdagangan ataupun dinas tata ruang sangatlah tidak mendasar.
Pedagang dan warga sekitar pasar dargo pun berterimakasih kepada pemerintah yang memperhatikan dan berusaha menghidupkan kembali pasar dargo dengan membangun pasar dargo menjadi lebih baik. Putra daerah dan warga sekitar pasar dargo pun merasa geram dengan adanya pemberitaan negatif tentang pasar dargo karena ada kekhawatiran akan mengganggu bangkitnya pasar dargo. Dan dari pihak warga pasar dargo bersedia menjadi saksi bilamana dibutuhkan.
Sedangkan Edy pemilik karoke 3 kios yang 1 kontrakan per 3 bulan pengontrak dikenakan 19jt oleh Edi dan hal
itu melanggar aturan. Pembayaran sewa kios tidak lancar bahkan kios milik Edi yang pengakuannya untuk jualan es batu, sampai sekarang tidak pernah bayar retribusi, bahkan menuduh koordinator wilayah menaikkan tarif sewa karaoke sebesar 200 ribu dan tidak disetor ke Kas Daerah sedangkan dalam catatan bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan, setoran itu sudah masuk ke Kas Daerah sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh saudara Edi dan telah diberikan copy surat TPU/ tanda penyetoran uang. Hal ini merupakan pencemaran nama baik.
Pemerintah Kota Semarang harus bersikap tegas terhadap yang bersangkutan dengan melakukan penyegelan segera karena jika tidak segera dilakukan penyegelan, menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha karaoke yang lain yang taat membayar uang sewa dan retribusi dan timbul rasa ketidakadilan. Dan akan menimbulkan juga perilaku yang sama dengan cara pengancaman terhadap pemerintah dengan tujuan dibebaskan penarikan sewa dan retribusi. Dan berbalik mengarang cerita seolah olah menjadi korban adanya rehab pembangunan dargo blok C jadi pemerintah sekarang harus tegas kepada pengusaha yang bandel membayar sewa ataupun retribusi agar taat dalam kewajiban membayar sewa kios jangan sampai kalah sama penyewa kios.
Kemudian disampaikan juga oleh kontraktor yang merehab pasar dargo, bahwa permintaan ganti rugi tersebut merupakan pemerasan terhadap kontraktor dan membuat cemar nama kontraktor. Kaarena pada saat pelaksanaan rehab tersebut karaoke milik Edy selalu buka setiap hari dan warga sekitar bersedia menjadi saksi.
Sampai dengan saat ini kontraktor pelaksana menunggu itikad baik bagi pelapor yang menyebarkan berita hoax tersebut. Apabila tidak ada itikad baik, maka kontraktor pelaksana akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dan putra daerah siap menjadi saksi dan mendukung penuh langkah ini dibawah dinas perdagangan dan dinas tata ruang. (Jumat, 23 januari 2026). (Sanki W)
Tidak ada komentar