
Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola
SULTENG,rajawali1news.com – Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola, angkat bicara terkait sikap Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, yang menunda proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Hari Sapto Adji (HSA).
Longki menegaskan bahwa PAW adalah hak mutlak partai dan prosedurnya bersifat administratif.
“Apakah pantas Ketua DPRD Banggai menunda PAW, sementara prosedur PAW usulan Partai Gerindra itu bersifat administratif. Sebenarnya sudah cukup kuat syarat untuk proses usulan partai Gerindra soal PAW aleg “HSA” sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudah ada putusan dari mahkamah partai terkait Aleg tersebut. Bahkan internal partai telah mencabut KTA yang bersangkutan. Mestinya secara otomatis proses PAW sudah harus berjalan,” tandas Longki Djanggola kepada Radar Sulteng, via telepon, Senin (9/3).
Hal senada disampaikan pengamat politik, Asrudin Rongka, yang menilai penundaan dengan alasan gugatan di PN adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Gugatan personal di PN tidak serta merta menghentikan proses administrasi negara kecuali ada putusan sela yang inkrah.
“Menunda PAW semata-mata karena adanya gugatan di PN adalah tindakan yang menyalahi prosedur administrasi,” kata Asrudin Rongka kepada TIM MEDIA, Senin (9/3).
Laporan : Stefi
Tidak ada komentar