
Foto : Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, pimpin upacara di lapangan apel Mapolresta Palu.
Palu,Rajawali1news.com – (PTDH) Terhadap Personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Senin (27/4/2026). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, di lapangan apel Mapolresta Palu.

Kegiatan yang berlangsung khidmat namun penuh ketegasan ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polresta Palu.

Dalam prosesi tersebut, dilakukan penanggalan atribut kepolisian secara simbolis (Pencoretan Foto Personel anggota yang diberhentikan).
Kapolresta Palu menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kombes Pol. Hari Rosena menyampaikan rasa prihatin namun menekankan bahwa langkah ini harus diambil demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri.
“PTDH ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan reward and punishment.
Tidak ada tempat bagi personel yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak citra institusi,” tegas Kapolresta.
Beliau juga berpesan kepada seluruh anggota yang hadir agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar selalu bekerja sesuai dengan koridor hukum, disiplin, dan etika profesi.
Melalui tindakan tegas ini, Polresta Palu berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus berbenah dan memastikan setiap personelnya memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan maksimal kepada warga Kota Palu tanpa cacat cela.
Upacara diakhiri dengan evaluasi internal yang menekankan pentingnya pengawasan melekat (Waskat) dari setiap pimpinan satuan fungsi kepada anggotanya agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Laporan stefi
Tidak ada komentar