
KEDIRI,Rajawali1news.com – Dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di desa Pelem kecamatan Pare Kabupaten Kediri mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tetapi banyak kejanggalan mengenai biaya sangat mahal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AK sebut saja sebagai pemohon sertifikat menyampaikan kepada pihak media Rajawali1news.com bahwasannya biaya program di desa Pelem ini telah di kenai biaya program PTSL ini dengan nominal Rp 600.000 untuk perbidangnya, menyampaikan dengan santai secara terus terang ini sama dengan desa lain wilayah kecamatan Pare dengan nilai yang di bilang cukup besar. Kamis (04/06/2026) dan ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dari pemohon. Dalam hal ini desa dengan yang mendapat program PTSL tersebut,” ucap AK sebut saja pemohon.
Jarwo selaku ketua Pokmas desa Pelem menyampaikan bahwa program PTSL di Desa Pelem kecamatan pare telah melanggar dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dengan SKB tiga menteri mengenai berbagai aspek terkait program PTSL.
SKB ini mengatur biaya kriteria prosedur dan mekanisme pengesahan sengketa tanah. Isi SKB 3 menteri tentang biaya PTSL di mana biaya maksimal untuk program PTSL adalah Rp 150 000. Ketentuan dan kriteria dan prosedur pengajuan sertifikat tanah, Mekanisme pengajuan tanah, Ketentuan kriteria prosedur pengajuan sertifikat tanah, Mekanisme penjelasan sengketa tanah, Ketentuan untuk memastikan proses sertifikat tanah berjalan lancar dan adil.
Di waktu yang sama kamis 04-06-2026 kami berulang kali mencoba menemui juga mendatangi Jarwo di base camp panitia PTSL tidak pernah di temui Jarwo selaku ketua Pokmas yang sengaja menghindari media untuk di konfirmasi biaya yang melakukan penarikan biaya dari program kegiatan PTSL tersebut desa Pelem yang sarat pungli.
Setelah beredarnya berita di media Rajawali1news.com, awak media bersama pemohon yang dirinya merasa di bodohi dan di rugikan teruntuk biaya 600.000 ribu rupiah diharapkan APH Polres maupun kejaksaan di jajaran Kabupaten Kediri untuk segera turun ke lapangan melakukan tindakan tegas, di desa Pelem kecamatan Pare supaya memberi efek jera kepada Jarwo selaku ketua panitia Pokmas yang melakukan biaya penarikan yang tidak sesuai SKB 3 menteri alias pungli berjamaah.***( S U L )
Tidak ada komentar