Disperindagkop UKM Pulang Pisau Minta Agen dan Pangkalan Patuhi HET LPG 3 Kilogram

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 22:38 0 4 REDAKSI

Foto : Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi.

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau meminta seluruh agen dan pangkalan LPG 3 kilogram tetap mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku dan tidak melakukan kenaikan harga secara sepihak sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi, Selasa 9 Juni 2026. Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga LPG bersubsidi sekaligus melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga di tingkat konsumen.

Rianti menjelaskan bahwa hingga saat ini HET LPG 3 kilogram di Kabupaten Pulang Pisau masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan harga, seluruh agen maupun pangkalan diwajibkan menjual LPG sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami adanya keluhan dari sejumlah pelaku distribusi terkait meningkatnya biaya operasional, terutama biaya transportasi yang dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak. Namun demikian, usulan kenaikan HET tidak dapat diputuskan secara sepihak dan harus melalui proses kajian serta koordinasi dengan instansi terkait.

“Sepanjang belum ada aturan terbaru yang mengatur perubahan HET, kami mengimbau seluruh agen dan pangkalan untuk tidak menaikkan harga terlebih dahulu. Kami ingin masyarakat tetap mendapatkan LPG subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan,” ujar Rianti.

Ia menambahkan, Disperindagkop UKM terus melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG bersubsidi di lapangan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kenaikan harga di sejumlah titik yang dipengaruhi tambahan biaya distribusi dari agen kepada pangkalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi gejolak harga yang merugikan masyarakat.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Disperindagkop UKM telah menyampaikan surat imbauan kepada agen serta akan memperkuat koordinasi dengan aparat pengawas, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, dan Pertamina.

Pemerintah daerah juga membuka peluang pelaksanaan operasi pasar maupun pasar murah LPG apabila diperlukan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan, menekan kenaikan harga, dan memastikan masyarakat tetap memperoleh LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA