Dampingi Warga Desa Tojo, Advokat Rakyat Agus Salim Desak DPRD Touna Selesaikan Sengkarut Penarikan Sertifikat TanahTOJO UNA-UNA

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 13:00 0 19 REDAKSI

Foto : Perdebatan terakhir masalah penarikan sepihak ratusan sertifikat tanah milik petani di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).

SULTENG,Rajawali1news.com – Masalah penarikan sepihak ratusan sertifikat tanah milik petani di Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, kian memanas. (Jumat, 5 Juni 2026)

Menanggapi ketidakpastian hukum yang dialami warga, advokat rakyat sekaligus pembela hak-hak agraria Agus Salim, S.H. bersama Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulteng memimpin pendampingan masyarakat untuk membawa perkara ini ke jalur parlemen melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tojo Una-Una.

Sengkarut ini bermula ketika sekitar 270 sertifikat tanah milik masyarakat yang diterbitkan resmi melalui program Prona dan PTSL negara tiba-tiba ditarik kembali oleh oknum perangkat desa atas arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak BPN Touna berdalih penarikan tersebut dilakukan karena adanya salah ukur, di mana lahan perkebunan produktif masyarakat diklaim masuk ke dalam kawasan hutan atau konsesi perusahaan swasta, PT Wana Rindang Lestari (WRL).

Sebagai kuasa hukum dan pembela hak rakyat, Agus Salim mengkritik keras tindakan tersebut. Ia menilai penarikan sertifikat secara sepihak tanpa adanya transparansi administrasi hukum, surat resmi, maupun berita acara yang jelas adalah bentuk kezaliman terhadap ruang hidup masyarakat kecil.”Ini adalah produk resmi hukum dari negara yang sudah dipegang warga bertahun-tahun.

Bagaimana mungkin ditarik begitu saja tanpa prosedur yang sah? Kami datang ke DPRD untuk menuntut transparansi BPN dan mendesak pengembalian hak-hak atas tanah adat masyarakat petani Desa Tojo,” tegas Agus Salim dalam keterangannya menjelang agenda RDP.

Lebih lanjut, tim pendamping hukum juga menyoroti adanya keluhan warga terkait dugaan pungutan tebusan senilai jutaan rupiah yang sempat beredar selama proses penarikan. Melalui RDP ini, Agus Salim bersama koalisi masyarakat sipil berharap DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mampu bertindak tegas sebagai wakil rakyat dengan melahirkan rekomendasi yang berpihak pada keadilan agraria, serta memaksa BPN untuk segera menyerahkan kembali sertifikat tanah warga.

Masyarakat Desa Tojo menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai hak atas tanah perkebunan tempat mereka menggantungkan hidup sehari-hari kembali mendapatkan kepastian hukum yang mutlak.

Laporan Stefililis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA