Dugaan Pelecehan Profesi Advokat Berujung Langkah Hukum, e-BEST LAW FIRM Siapkan Pengaduan Resmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 16:28 0 11 REDAKSI

Foto : e-BEST LAW FIRM menyatakan tengah mempersiapkan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

BANYUWANGI,Rajawali1news.com – e-BEST LAW FIRM menyatakan tengah mempersiapkan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum atas rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya berkaitan dengan dugaan ucapan yang merendahkan profesi advokat serta perselisihan mengenai penanganan kendaraan milik klien.

Menurut keterangan e-BEST LAW FIRM, rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2026, 27 Juli 2026, dan 30 Juli 2026 di Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa pertama, menurut e-BEST LAW FIRM, terjadi pada 24 Juli 2026 di kediaman klien ketika berlangsung perselisihan yang melibatkan Sdri. Sugiyati bersama seseorang yang disebut berasal dari KSP Smart. Perselisihan tersebut berkaitan dengan penanganan kendaraan yang menurut pihak e-BEST LAW FIRM seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum, isi perjanjian, dan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2026 setelah salat Isya, Tim Advokat e-BEST LAW FIRM mendatangi tempat usaha Sdri. Sugiyati di kawasan arah Pondok Pesantren Blokagung untuk melakukan klarifikasi dan mengupayakan penyelesaian secara musyawarah. Menurut e-BEST LAW FIRM, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik agar sengketa dapat diselesaikan tanpa memperluas konflik.

Kemudian, pada 30 Juli 2026, menurut keterangan e-BEST LAW FIRM, kembali berlangsung pertemuan yang turut dihadiri Kepala Desa setempat. Dalam keterangannya, e-BEST LAW FIRM menyampaikan keberatan atas sikap dan ucapan yang menurut mereka tidak mencerminkan etika serta berharap setiap aparatur pemerintahan menjalankan tugas secara profesional, objektif, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advokat Siti Hamidah, S.H., yang akrab disapa Leda Aldama, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh keadaan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum.

“Profesi advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Apabila menurut kami terdapat dugaan ucapan atau tindakan yang merendahkan kehormatan profesi advokat saat menjalankan tugasnya, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum. Kami akan menyerahkan seluruh fakta, dokumen, dan alat bukti kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara profesional dan objektif,” kata Leda.

Menurut Leda Aldama, negara hukum menghendaki setiap sengketa diselesaikan melalui due process of law, sehingga setiap tindakan yang dipersoalkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Sementara itu, Advokat Yuliyani, S.H., menegaskan bahwa e-BEST LAW FIRM tetap menghormati hak seluruh pihak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

“Kami mengedepankan pembuktian, bukan penghakiman. Seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar setiap dalil dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ujar Yuliani.

Menurut e-BEST LAW FIRM, laporan yang sedang dipersiapkan akan memuat kronologi, identitas saksi, serta dokumen pendukung yang dinilai relevan. Kantor hukum tersebut juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menghormati hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

e-BEST LAW FIRM menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kehormatan profesi advokat, melindungi hak klien, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang adil, profesional, dan berdasarkan pembuktian. Pihak kantor hukum tersebut juga menegaskan bahwa seluruh pihak tetap berhak menyampaikan keterangan dan pembelaan, sementara penilaian mengenai fakta dan aspek hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. (Tfq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA