
Foto : Rapat Penentuan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026).
SUMENEP,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pembelian tembakau selama musim panen 2026, guna memastikan harga jual tidak berada di bawah penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT).
Wakapolresta Sumenep Kompol Haris Darma Sucipto, S.H., S.I.K. menghadiri Rapat Penentuan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan titik impas ini bukan sekadar menentukan angka harga, melainkan hasil dari perhitungan yang mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan benih dan pupuk tenaga kerja pemeliharaan hingga biaya panen dan pasca panen.
“TIHT bukan sekadar angka acuan, tetapi menjadi bagian dari standarisasi harga menjadi perhatian perusahaan rokok dalam aktivitas pembelian tembakau,” kata Bupati di sela-sela Rakor Penetapan Titik Impas Harga Tembakau, di Kantor Bupati Sumenep, Kamis 30/07/2026.
Kehadiran Wakapolresta Sumenep dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polresta Sumenep terhadap sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, khususnya berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat pada musim tembakau.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sumenep, Forkopimda dan seluruh pihak terkait, diharapkan pelaksanaan tata niaga tembakau tahun 2026 dapat berlangsung tertib, aman dan kondusif serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani tembakau di Kabupaten Sumenep. (Akbar)
Tidak ada komentar