HUT RI Ke – 81, 472 Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Terima Remisi Umum, 9 Orang Dinyatakan Bebas

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 18:51 0 1 REDAKSI

Foto : Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Terima Remisi Umum.

MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke – 81, sebanyak 472 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima remisi umum dan 9 nara pidana langsung bebas bisa menghirup udara segar diluar lapas, Senin (17/8/2026) siang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada sebanyak 472 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif serta perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan. Berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi umum pada 17 Agustus 2026, sebanyak 472 warga binaan mendapatkan remisi dengan rincian sebanyak 456 orang menerima remisi umum I (RU I) dan 16 orang menerima remisi Umum II (RU II),” jelas Arifin.

Lanjutnya, untuk RU I, besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 88 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 115 orang mendapatkan 2 bulan, 186 orang mendapatkan 3 bulan, 50 orang mendapatkan 4 bulan dan sebanyak 17 orang mendapatkan 5 bulan pengurangan masa menjalani tahanan sebagai warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Untuk RU II, sebanyak 3 orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, 5 orang mendapatkan 2 bulan, 3 orang mendapatkan 3 bulan, 1 orang mendapatkan 4 bulan dan 4 orang mendapatkan 5 bulan sedangkan 7 orang masih menjalani subsider. Dari sebanyak 16 orang penerima RU II, sebanyak 9 orang warga binaan langsung bebas,” ungkap Arifin.

Masih kata Arifin, pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mentaati aturan, mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali di tengah masyarakat.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga prilaku dan mempersiapkan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Momentum HUT Kemerdekaan RI ke – 81 ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukum, melainkan juga pembinaan dan pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk merubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Arifin.

Terpisah, mantan narapidana yang mendapatkan remisi bebas, Muhammad Harun Rosyid (31) asal Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa selama ini saya menjalani masa tahanan dan menjadi warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto sangat berterima kasih kepada Kalapas yang selalu memberikan saya pengarahan dan pembinaan untuk merubah perilaku saya lebih baik dari kemarin.

“Beliau sudah saya anggap sebagai ayah saya sendiri dan saya menjalani masa tahanan menjadi warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto selama 2 Tahun 3 bulan. Setelah saya bisa menghirup udara segar bebas diluar Lapas akan budidaya lele konsumsi,” pungkas Rosyid. (Yanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA