DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025: Realisasi Pendapatan Capai 92,97 Persen

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 16:32 0 23 REDAKSI

MORUT, Rajawali1news.com – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morut Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Jumat (10/4/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, S.E., didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Wakil Bupati Morut H. Djira K., S.Pd., M.Pd.

Dalam penyampaian LKPJ, Wakil Bupati Djira menegaskan bahwa penyusunan laporan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2025, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah memaparkan berbagai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.

Paparan tersebut didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Morut 2025–2029 dengan visi “Terwujudnya Kabupaten Morowali Utara yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah misi strategis, antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, mengembangkan ekonomi berbasis potensi wilayah, memperkuat infrastruktur serta lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, serta akuntabel.

Dari sisi pendapatan daerah, Kabupaten Morowali Utara menargetkan Rp1,56 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,45 triliun atau 92,97 persen.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan Rp303 miliar, terealisasi Rp162,8 miliar (53,61 persen).

Pendapatan Transfer: Ditargetkan Rp1,24 triliun, terealisasi Rp1,27 triliun (102,49 persen).

Lain-lain Pendapatan Sah: Ditargetkan Rp8,8 miliar, terealisasi Rp8,9 miliar (101,16 persen).

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp1,57 triliun dengan realisasi Rp1,44 triliun atau 92,11 persen. Rinciannya sebagai berikut:
Belanja operasi: Rp1,08 triliun (realisasi Rp1,05 triliun atau 92,38 persen)

Belanja modal: Rp260 miliar (realisasi Rp228 miliar atau 87,42 persen)

Belanja tak terduga: Rp3,1 miliar (realisasi Rp2,1 miliar atau 66,72 persen)

Belanja transfer: Rp219 miliar (realisasi Rp211 miliar atau 96,74 persen)

Wakil Bupati Djira mengakui bahwa sebagai daerah berkembang, Morut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dinamika pembangunan yang cepat, kapasitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan, serta ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan pihak swasta untuk mengoptimalkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti terjaganya stabilitas keamanan di wilayah Morut berkat sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, dan masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan yang ada, pemerintah mendorong peningkatan kualitas SDM melalui akses pendidikan yang lebih baik, termasuk pemberian beasiswa bagi generasi muda, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah guna mengoptimalkan potensi fiskal.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, Forkopimda, OPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak swasta yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Sementara target yang belum tercapai menjadi komitmen kita untuk segera diselesaikan,” tegas Djira.

Ia menambahkan bahwa pembangunan Morowali Utara tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam semangat kebersamaan.

LKPJ Bupati Tahun 2025 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan internal DPRD untuk mendapatkan rekomendasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.(Stefi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA