
Foto : Pertemuan yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Pulang Pisau.
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Persoalan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau, Suhardi, mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang guna memastikan warga kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, Minggu 15 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai pembahasan bersama mitra kerja pemerintah daerah dalam pertemuan yang digelar di Aula Utama Gedung DPRD Pulang Pisau.
Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu menilai, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan.
Menurutnya, langkah pemutakhiran data menjadi kunci agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terakomodir sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Dengan data yang akurat, masyarakat miskin tidak akan mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Suhardi menjelaskan, kebijakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 19 Januari 2026, dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
Ia menambahkan, penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data baru menggantikan DTKS harus diikuti dengan langkah konkret di daerah, melalui pendataan ulang secara menyeluruh dan akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5. (RHN)
Tidak ada komentar