
Foto : Kades Pragaan Daya tersangka kasus korupsi ADD.
SUMENEP,Rajawali1news.com – Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) setelah penyidikan dan gelar perkara dengan dua alat bukti, Kamis 23 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp585 juta.
Setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAPDalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kasus ini bermulai dari laporan masyarakat pada periode 2024 hingga 2025 yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kejari Sumenep melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.
Mulai dari pemeriksaan saksi, audit keuangan desa dan lain sebagainya. dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan.
Modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif serta pengurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek di desa.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Endro.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar serta dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (Akbar)
Tidak ada komentar