Resahkan Wali Murid, SMPN 28 Balong Mojo K3C Benjeng Di Duga Pungli Untuk Kegiatan Wisuda

waktu baca 4 menit
Rabu, 1 Jul 2026 12:18 0 12 REDAKSI

Foto : SMPN 28 Gresik.

Gresik,Rajawali1news.com – Seolah terpaksa dan tekanan Resahkan Wali Murid (Walmur) SMPN 28 Gresik harus membayar biaya wisuda sebesar kurang lebih 480 ribu rupiah persiswa. Sementara itu ketua komite SMPN 28 saat Dikonfirmasi awak media ketua komite “Naryo melalui nomor whats app terkait adanya biaya wisuda enggan menjawabnya dan hpnya langsung di matikan untuk berkomentar seolah pembayaran ini masalah kecil Senin,29/06/2026 yang juga ” Naryo kebetulan ketua komite sekolah menjadi seorang perangkat yang menjabat bendahara desa Balongmojo kecamatan Benjeng kabupaten Gresik.

Kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah tidak diwajibkan dan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau wali murid yang bersifat memberatkan. Acara pelepasan seharusnya bersifat sederhana dan tidak membebani, apalagi masih SMP dan orang tua siswa masih memerlukan biaya besar untuk jenjang yang lebih tinggi lagi.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 28 Gresik Mahmudiono saat hendak ditemui awak media sedang tidak ada di tempat dikarenakan ada kepentingan rapat di luar “tutur salah satu guru piket yang ada di sekolah.

“Terkait masalah meniko Jane sing pirso bapak kepala (terkait itu yang mengetahui bapak kepala). Kulo mboten pirso, maklum saya masih karyawan baru, nopo sebaiknya jenengan hubungi beliau mawon (saya tidak tau, maklum pegawai baru, apa sebaiknya anda hubungi beliau saja),” jelas salah satu guru piket.

Kepada awak media ini A, salah satu Wali Murid (Walmur) harus mencari pinjaman uang demi kegiatan wisuda anaknya. Menurutnya, jika tidak membayar kegiatan wisuda, anaknya tidak mau hadir ke sekolah.

“Bingung pak, kalau gak saya bayar anak saya tidak mau hadir, malu ke teman-temannya katanya,” resah Walmur SMP negeri 28 Gresik
Untuk biaya senilai Rp.480 ribu itu dibayar ada bagiannya masing-masing pak kalau tidak salah meliputi:
yang Rp.420 dibayarkan ke TU sekolah lalu yang Rp.60 ribu dibayarkan ke wali kelas masing-masing kelas jelasnya”.

Tidak sampai disini saja awak media masih berusaha untuk sebisa mungkin menemui kepala sekolah SMP negeri 28 Gresik Mahmudiono guna konfirmasi lebih lanjut Selasa,30/06/2026 tapi sampai disekolah masih juga tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah awak media ini hanya ditemui oleh humas sekolah.Dan lagi-lagi awak media ini masih belum bisa mendapatkan konfirmasi yang lebih dalam dikarenakan humas tidak berani menjawab pertanyaan dari awak media dan itu semua pertanggung jawaban dari kepala sekolah SMP negeri 28 Gresik.

Aturan dan undang-undang menurut Permendikbud no 75 tahun 2016 no 10 ayat(2) mengatur setiap penggalangan dana hanya boleh berbentuk bantuan dana dan/ sumbangan yang berbentuk sukarela,tidak mengikat dan tidak diwajibkan kepada seluruh orang tua wali siswa.

Permendikbud nomor 44 tahun 2012 pasal 1 ayat(2) mendefisinikan pungutan sebagai penerimaan biaya pendidikan yang bersifat wajib, mengikat dan dengan jumlah jangka waktu yang ditentukan sekolah sehingga iuran wajib Rp.480 ribu termasuk pungutan ilegal.

Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang boleh memungut pungutan sekolah negeri /daerah dilarang menarik pungutan apapun.

Dana Bos SMP Rp.1juta per siswa per tahun sudah mencakup kegiatan sekolah (ekstrakurikuler, ujian dll) sehingga tidak boleh ada iuran tambahan untuk wisuda.

Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 membentuk satgas saber pungli yang berwenang menyusun sistem pencegahan dan tindakan pungutan liar di instansi publik termasuk sekolah.

Satgas saber pungli pasal 1 ayat(2)
Perpres 87/2016 menjelaskan tugas utamanya melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif, termasuk koordinasi ott bersama kepolisian dan kejaksaan.

Ancaman pidana KUHP pasal 368 (pemerasan) mengancam pelaku dengan pidana penjara selama 9 tahun bagi siapapun dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum memaksa orang lain menyerahkan sesuatu.

KUHP 335 (pemaksaan) ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan bagi yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan,tidak melakukan,atau membiarkan sesuatu.

Hingga berita ini diunggah kepala sekolah SMP Negeri 28 Gresik Dion masih belum bisa dikonfirmasi, secepatnya awak media dan LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) akan mengirimkan pelaporan ke polres Gresik dan kejaksaan supaya ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.***( S U L )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA