Bapemperda DPRD Sumenep : 10 Raperda Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur Jatim

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 09:12 0 2 REDAKSI

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Hosnan Abrori.

SUMENEP,Rajawali1news.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep terus mendorong penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Dari total 31 Propemperda yang telah diagendakan, sebanyak 10 Raperda kini berada dalam tahap fasilitasi atau telah diserahkan kepada gubernur untuk mendapatkan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Hosnan Abrori mengatakan, proses fasilitasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perda. Sebab, materi Raperda harus dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya, kata Hosnan, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, fasilitasi bertujuan memastikan substansi Raperda yang disusun DPRD bersama pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, materi Raperda akan dikembalikan untuk dilakukan penyesuaian, karena kita membuat Perda di daerah tidak boleh berbeda dengan aturan di atasnya. Pada tahap fasilitasi itulah dilakukan penyesuaian, ujar cak Hosnan.

Beberapa di antaranya mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selanjutnya terdapat Raperda mengenai Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Adapun Raperda lainnya berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih menjalani proses pembahasan. Sedangkan satu Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasannya.

Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum penghujung tahun. Upaya tersebut dilakukan agar agenda pembentukan regulasi daerah tidak kembali tertunda dan bergeser ke tahun berikutnya. (Akbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA