Dokter Hewan di DKPP Sumenep, Cek Kesehatan Hewan Kurban

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Agu 2023 08:33 0 86 REDAKSI

SUMENEP, RSN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mensyaratkan agar hewan kurban yang akan disembelih sudah mendapatkan surat keterangan sehat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep, Drh Zulfa menjelaskan, surat keterangan sehat itu dikeluarkan oleh pihaknya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan disembelih.

“Jadi untuk masjid-masjid ataupun tempat penyembelihan hewan kurban lainnya silahkan bersurat atau menghubungi DKPP. Nanti petugas kami yang akan turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, apakah hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat,” terangnya, Jumat (16/06/2023).

Ia melanjutkan, apabila dari hasil pemeriksaan hewan yang akan disembelih dinyatakan sehat, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan sehat. “Sebaliknya kalau ditemukan penyakit berbahaya pada hewan kurban, maka kami akan meminta agar hewan tidak disembelih dulu dan akan diobati penyakitnya,” ujar Zulfa.

Ia menerangkan, persyaratan surat sehat itu harus dipenuhi demi menjamin keamanan masyarakat yang melakukan kurban, mengingat saat ini masih ada potensi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). Kedua penyakit itu merupakan penyakit hewan ternak yang menular. “Tapi sejauh ini Alhamdulillah di Sumenep tidak ada temuan maupun laporan adanya hewan kurban yang terserang PMK maupun LSD. Jadi Insya Allah hewan kurban di Sumenep ini aman,” ucapnya. (Dy/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA