Usai Viral, Pemprov Bayar Tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Mei 2023 14:42 0 135 rajawali1news

LAMPUNG – Usai viral di media sosial (medsos) soal kondisi jalan rusak dan gaya Hedon Pejabat Dinkes, Provinsi Lampung kembali jadi sorotan publik. Terbaru, mobil dinas Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung dikatakan warganet telah menunggak pajak.

Hal itu diunggah dalam postingan media sosial (medsos) oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang mengatakan bahwa Mobil Dinas Arinal dan Nunik menunggak pajak satu tahun.

Tak hanya mobil dinas milik Gubernur serta Wakil Gubernur, akun Twitter @PartaiSocmed ini juga memposting mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan.

Selain itu juga, mobil dinas Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menunggak pajak selama 4 tahun lebih.

Terkait postingan di medsos akun twitter @PartaiSocmed tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan mengenai hal tersebut.

“Benar, kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, mereka sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf ada suatu kelalaian. Jadi ini keteledoran, Alhamdulillah hari ini (Selasa) sudah diselesaikan administrasinya sesuai ketentuan dan sudah selesai semua (dibayar),” kata dia, Selasa (9/5).

Menurutnya, selain di lingkungan pemprov, kantor pemerintahan yang berada di Provinsi Lampung juga harus mengecek menyoal pajak kendaraan dinas.

“Selain kami, dinas-dinas juga perlu mengetahui apakah para staf yang diperintahkan untuk mengurus pajak kendaraan berjalan atau tidak. Sehingga masyarakat juga melihat bagaimana perkembangannya,” kata dia.

Achmad mengutarakan, pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekdaprov mengenai pembayaran pajak dengan nomor: 045:/4851/VI.03/2022. Surat edaran itu, ditujukan kepada seluruh perangkat daerah tentang kewajiban membayar kendaraan dinas.

Dalam surat edaran itu, ditekankan ke perangkat daerah di lingkup Pemprov Lampung, agar segera melunasi pajak kendaraan dinas serta melakukan pendataan kendaraan yang menunggak. Bagi kendaraan dinas menunggak, agar segera dilakukan pembayaran.
“Jika belum teranggarkan dalam APBD, maka wajib dianggarkan pembayaran pajak kendaraan itu di tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Achmad, bagi kendaraan dinas yang tidak melakukan registrasi sekurang-kurangnya dua tahun habis masa berlaku STNK, maka kendaraan dinas tersebut akan dihapus dari data registrasi.

“Inilah yang dilakukan, yakni dibangun mekanisme sistem sehingga ini menjadi masukan bagi kami, dan ini juga sebagai acuan bagi pemerintah khususnya SKPD untuk betul-betul mengecek kembali,” terangnya.

Atas kegaduhan itu, Achmad kembali menegaskan, meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Lampung. Dia juga berterima kasih atas kritik yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi Lampung. Ke depannya, dinas- dinas yang lain agar tidak terjadi lagi hal seperti ini.

“Atas kegaduhan ini kami meminta maaf, dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan suatu pengawasan. Inilah salah satu fungsi daripada pembangunan sistem yang kami berikan kepada masyarakat, sehingga ada timbal baliknya dan timbal balik ini tidak harus bagus saja tapi juga koreksi membangun,” tegasnya.
(RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA