Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 Ditekankan dalam Kegiatan Sosialisasi TMMD Ke-120, Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Mei 2024 12:36 0 49 REDAKSI

Sidoarjo,RSN – Dalam upaya memperkokoh ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi yang menekankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Program TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo di Balai Desa Penambangan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Selasa, 28 Mei 2024.

Acara sosialisasi ini menyoroti peran penting Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 dalam memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kapten Inf. Hendro Danramil 0816/10 Balongbendo turut memperkuat arahan tersebut dengan penekanan pada kedisiplinan dan partisipasi aktif masyarakat.

Bapak Edi Sulaksono dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) turut memberikan wawasan tentang bagaimana implementasi Perda tersebut berdampak pada kebersihan lingkungan, sebagai bagian integral dari menciptakan ketertiban umum. Selain itu, AKP Drs. Samsudin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai kepala penyuluh Nar, menyampaikan pentingnya peran bersama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba demi menjaga ketentraman masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman kita akan peraturan-peraturan yang telah ada, khususnya Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat bersinergi dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ungkap Kapten Inf Hendro.

Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sekaligus merangsang partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan daerah. (Skp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA