Heboh! Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi: Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Perdamaian, e-BEST Law Firm Desak Polisi Segera Tahan Terlapor

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Sep 2025 16:26 0 86 REDAKSI

Banyuwangi,Rajawali1news.com– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Banyuwangi. Seorang remaja perempuan berinisial EEL (16), warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Tegaldlimo, menjadi korban penganiayaan sekaligus kehilangan barang berharga milik keluarganya.

Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi pada 16 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/V/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial LW (38) alias Mbak Lis, pemilik toko di Kecamatan Purwoharjo.

Selain diduga melakukan kekerasan fisik, terlapor juga menguasai barang-barang milik korban dan keluarganya, yakni telepon genggam serta sepeda motor Honda Scoopy milik paman korban, Ali Makruf, yang hingga kini belum dikembalikan.

Belakangan muncul isu bahwa keluarga korban telah berdamai dengan terlapor. Namun, keluarga korban menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Kami menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perdamaian apa pun. Kami tidak pernah menandatangani berita acara perdamaian. Motor Scoopy dan handphone masih berada di tangan terlapor. Motor itu adalah milik saya, hanya dipinjamkan untuk keponakan saya (korban),” tegas Ali Makruf, paman korban, Senin (22/9/2025).

“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Anak kami adalah korban, hak-haknya harus dilindungi. Kami berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Siti Hamidah, S.H., Advokat sekaligus Penasehat Hukum korban dari e-BEST Law Firm, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak anak di bawah umur yang wajib dilindungi negara.

“Kami selaku kuasa hukum menegaskan: tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Semua pihak wajib menghormati proses hukum. Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menahan terlapor agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera,” tegas Siti Hamidah, S.H.

Lebih lanjut, Siti Hamidah menilai kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, melainkan juga menyangkut penguasaan barang milik korban yang sah secara hukum.

“Ada unsur tindak pidana lain berupa penggelapan dan penguasaan barang milik korban serta keluarganya. Fakta ini semakin memperkuat bahwa perkara ini harus segera dituntaskan. Negara wajib hadir untuk memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban,” imbuhnya.

Keluarga bersama kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan, cepat, dan profesional demi tegaknya keadilan.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyuwangi. Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, telah diperiksa. Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian untuk segera menetapkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan.(Tfq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA