Perbup Pajak Mineral Bukan Logam Diterbitkan, Pulang Pisau Jaga Keadilan dan Kemandirian Fiskal

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 23:03 0 33 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 terkait pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri, mengatakan peraturan tersebut hadir untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor MBLB yang selama ini berperan signifikan dalam pembangunan daerah. “Dengan adanya aturan ini, pemerintah memiliki instrumen yang jelas untuk meningkatkan kontribusi pajak MBLB,” ujarnya di Pulang Pisau, Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, Perbup tersebut sekaligus menyelaraskan pemungutan pajak MBLB dengan opsen pajak yang berlaku. Sinergi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih mekanisme, serta memberi kepastian bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan non-logam dan batuan.

“Kami ingin setiap potensi pajak tergali maksimal, tapi tetap memberikan kejelasan bagi pelaku usaha. Sinergi aturan ini kunci agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik di lapangan,” tegasnya.

Zulkadri menjelaskan, penerbitan Perbup itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar seluruh kabupaten dan kota bersinergi dalam memperkuat basis pendapatan daerah. Tujuan utamanya, kata dia, tidak lain untuk mengurangi ketergantungan fiskal dan menjaga stabilitas pembangunan jangka panjang.

Ia menambahkan, aturan baru ini dirancang untuk menghadirkan rasa keadilan. Pemerintah mendapatkan kepastian penerimaan pajak, sementara pelaku usaha terlindungi karena prosedur, tarif, hingga kewajiban pembayaran lebih jelas dan transparan.

“Pemerintah tidak ingin membebani pelaku usaha, tapi juga tidak boleh mengabaikan hak daerah. Karena itu, Perbup ini harus menjadi pedoman bersama agar semua pihak berjalan seimbang,” jelasnya.

Zulkadri pun mengajak perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan peraturan ini akan langsung berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau secara nyata dan berkelanjutan. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA