Tiga Raperda Strategis Diajukan Pemkab Pulang Pisau, Fokus Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Nov 2025 20:39 0 40 REDAKSI

Ket.Foto : Penyampaian tiga Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, di ruang sidang utama.

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Pulang Pisau. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menata arah pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Penyampaian tiga Raperda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, di ruang sidang utama. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Kepala Perangkat Daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Pidato pengantar Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i disampaikan oleh Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta.

Ahmad Jayadikarta, dalam keterangannya Rabu 5 November 2025, menegaskan bahwa ketiga Raperda itu memiliki urgensi tinggi bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

“Tiga Raperda ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, ekonomi daerah, dan mitigasi bencana,” ujarnya.

Raperda pertama yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT Jamkrida Kalteng. Perubahan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Total penyertaan modal yang diatur mencapai Rp3 miliar, dan Rp1 miliar di antaranya telah direalisasikan,” jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dokumen tata ruang baru ini akan menjadi acuan pembangunan berbasis potensi wilayah serta disesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“RTRW baru ini diharapkan menjadi panduan pengembangan wilayah yang lebih adaptif, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dan berwawasan lingkungan,” terang Wakil Bupati.

Adapun Raperda ketiga tentang Penanggulangan Bencana disusun sebagai penguatan regulasi daerah dalam menghadapi risiko bencana, terutama banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Pulang Pisau. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA