Di Duga Penggelapan Kavling Liar Desa Campur Rejo Di Bawah Perlindungan Kades

waktu baca 3 menit
Senin, 10 Nov 2025 14:57 0 73 REDAKSI

GRESIK,Rajawali1news.com – Praktik pemasaran Tanah kavlingan tanpa ijin resmi dari pemerintah ( ilegal ) mulai marak dan menjadi sorotan di wilayah kecamatan Panceng yakni di salah satu desa Campur Rejo.

Saat ini desa tersebut ada pihak yang sudah di ketahui tetapi masih belum jelas keabsahannya maupun statusnya. Praktek tanah kavling liar sebelumnya awak media mencoba menghubungi pemdes campur Rejo Kadesnya untuk menyampaikan persoalan ini sejak tanggal 12 Oktober 2025 selanjutnya tanggal 13 Oktober baru terjawab oleh Kades dengan jawaban, ” Mohon maaf pak sejak hari Kamis sampai Senin 13 Oktober 2025 saya sakit gak Ngantor”. Dalam waktu yang sama setelah jawaban Kades Campur Rejo pada (13 Oktober 2025 ) sampai sekarang tidak pernah di respon dari telpon, whats app beberapa kali tidak di jawab.

Setiap ada yang mau konfirmasi menemui Kades Campur Rejo selalu menghindari konfirmasi dari media maupun LSM LPRI kabupaten Gresik dengan berbagai macam alasan, dengan keberadaan tanah kavling tersebut diduga merupakan tanah kavling liar semacam untuk perumahan yang ada di desa Campur Rejo kecamatan Panceng sudah tak terbendung lagi. Sudah banyak konsumen yang di rugikan akibat jual tanah kavling liar, tetapi aparat kepolisian tidak pernah melakukan penertiban.

Seperti keberadaanya yang terjadi di wilayah kecamatan Panceng desa Campur Rejo kabupaten Gresik di duga pemilik usaha jual beli tanah kavling liar tersebut yang berinisial ( H. AM.. TO ) merupakan orang yang terpandang sekaligus sebagai tokoh agama. Hal itu terkonfirmasi berdasarkan pengakuan warga desa Campur Rejo. Dia membenarkan pemilik usaha jual beli kavling liar diduga merupakan orang kebal hukum atau mungkin ada perlindungan diri dari kades desa Campur Rejo. Untuk itu dia tidak bisa merinci harga jualnya sekaligus legalitas pemilik lahannya. Sepengetahuan dia tanah kavling diperjual belikan dengan harga puluhan juta. Pembeli bisa bertransaksi dengan secara tunai atau akad kredit.

Pelaku bisnis jual beli tanah kavling liar terkesan tidak menggubris. Padahal sudah jelas ada pasal pidana. Terkait jual beli tanah lahan kavling, pada perkara tindak pidana pasal 151 dan atau 154 dan atau pasal 162 UU RI no.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan tempat tempat lain yang ada hubungannya. Begitu pun di dalam RUU cipta kerja, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan lahan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi persyaratan prasarana, dan sarana, ultilitas umum yang di janjikan, serta standart pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan, lingkungan hunian atau kawasan yang siap bangun di kenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ). Penerapan sanksi ini lebih ringan jika di bandingkan dengan ketentuan asal di dalam pasal 151 dan 153 UU No 1 / 2011.di mana sanksi yang di berikan sanksi pidana maksimal 5.000.000.000,-( lima milyar rupiah ) RUU cipta kerja meringankan sanksi tersebut sehingga pelaku usaha cukup membayar denda tanpa perlu melalui proses peradilan.

Terpisah LSM LPRI kabupaten Gresik,” masalah perizinan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, yah keburu tanahnya habis. Saya sangat menyayangkan jika pemerintah menutup mata serta lalai dan jika tanah tanah yang masih produktif di pangkas untuk usaha pengkavlingan. Sampai hingga kini berita di tayangkan, dari sikap pemdes Campur Rejo termasuk Kades maupun pemilik usaha kavling liar (H.Am.. Tho) sulit ditemui untuk di konfirmasi. ( Yhya )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA