
Foto : Walikota Mojokerto
Mojokerto,Rajawali1news.com – Pemerintah Kota Mojokerto melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2016 menegaskan dan memastikan berjalan sesuai rencana ketentuan serta lebih fokus guna meringankan beban biaya pendidikan yang merata dan menjangkau berpihak untuk masyarakatnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo menjelaskan bahwa pengelolaan program BOSDA dilaksanakan secara transparan dan akuntabel mendukung upaya pencegahan tindak korupsi sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BISDA merupakan bantuan bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya harus tetap sasaran dikhususkan untuk warga Kota Mojokerto.
“Dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah informasi di masyarakat yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan sekolah maupun wali murid,” jelas Agung.
Lanjutnya, memang terdapat perbedaan kebijakan antara sekolah swasta dan negeri. Di sekolah negeri seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa pungutan baik itu yang berasal dari dalam maupun luar daerah. Untuk sekolah swasta yang menerima BOSDA, siswa dari keluarga warga Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenakan biaya dan sedangkan sisa dari luar daerah dikendalikan biaya sesuai aturan yang berlaku.
“Pemkot Mojokerto menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada warga sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta. Terkait beredarnya surat kepada sekolah, dokumen tersebut bertujuan untuk pendataan kebutuhan anggaran BOSDA bukan untuk kepentingan lain. Dinas Pendidikan secara rutin melakukan sosialisasi setiap tahun guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan BOSDA dengan benar,” pungkas Agung. (Anto)
Tidak ada komentar