
Foto : Desa Kandang Semangkon kecamatan Paciran kabupaten Lamongan.
LAMONGAN,Rajawali1news.com – Program tanah sistematis lengkap ( PTSL ) di desa Kandang Semangkon kecamatan Paciran kabupaten Lamongan di duga jadi ajang pungutan liar yang berkedok kesepakatan bersama pemohon bikin sertifikat PTSL.
Pasalnya dari warga sekitar pendaftaran sertifikat di kenai biaya 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) lebih lanjut awak media menemui ke kantor kepala desa selasa 12 Mei 2026 jam 12.00.
Bahkan mirisnya di waktu yang sama pada saat itu kantor desa Kandang Semangkon sudah tutup. Padahal jam pelayanan masih setengah hari seolah olah menghindar dari konfirmasi media tak satu pun perangkat desa tidak ada di tempat kantor desa, mungkin mereka terlihat gusar tergesa gesa pulang, terlihat seolah ada kejanggalan terkait PTSL.
Ada warga yang namanya enggan di sebutkan ke publik mengaku curiga dan kecewa terhadap panitia,” biasanya program pemerintah ini biayanya tidak besar, tetapi kenapa desa kami cukup besar tidak ada penjelasan rinci dari panitia ? Kalau benar benar bersih kenapa mereka takut untuk di konfirmasi ?” Ucap salah satu warga.
Berdasarkan regulasi yang berlaku biaya program PTSL harus di dasarkan pada hasil musyawarah desa. Bahkan harus di awasi oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat serta lembaga sosial namun pelaksanaan di desa Kandang Semangkon terkesan tertutup tanpa adanya transparansi atau pengumuman resmi terkait rincian penggunaan biaya sampai
hingga berita ini di naikkan kepala desa maupun ketua satgas PTSL Agus Mulyono selaku kades belum bisa di konfirmasi.
Demi memberikan berita berimbang, awak media akan kawal terus program kegiatan ini.***( S U L )
Tidak ada komentar