PLT Bupati Ahmad Baharudin dan Ketua DPRD Marsono Teken Persetujuan 5 RANPERDA, Sinergi Tulungagung Makin Solid

waktu baca 3 menit
Rabu, 20 Mei 2026 19:22 0 1 REDAKSI

Foto : Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, SM, MM bersama Ketua DPRD Marsono.

Tulungagung,Rajawali1news.com – Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu 20/5/2026 pagi, jadi saksi detik bersejarah. Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, SM, MM bersama Ketua DPRD Marsono menandatangani persetujuan bersama atas 5 Rancangan Peraturan Daerah strategis.

Rapat Paripurna yang dipimpin Marsono ini dihadiri lengkap anggota dewan, Pj Sekdakab, para Asisten Setda, Staf Ahli, dan kepala OPD. Agenda utama: ketok palu 5 Ranperda jadi Perda sekaligus pengumuman pembentukan Pansus pembahas 4 Ranperda inisiatif dewan.

“Secara umum empat Ranperda inisiatif ini manifestasi aspirasi masyarakat Tulungagung untuk dukung peningkatan pembangunan,” tegas Plt Bupati Ahmad Baharudin di podium. Empat Ranperda yang bakal digodok Pansus yakni: Perubahan Perda BPD, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan Pelestarian Cagar Budaya.

Atas nama pribadi dan Pemda, Ahmad Baharudin sampaikan apresiasi tinggi. “Terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang sudah bekerja keras meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan lewat Pansus. Pembahasan berjalan dengan semangat kebersamaan dan berdasar hukum yang berlaku, sampai akhirnya 5 Ranperda ini bisa disetujui jadi Perda,” ujarnya.

Ini 5 Ranperda yang resmi diteken jadi Perda beserta urgensinya:

  1. Ranperda tentang Lambang Daerah
    Ahmad Baharudin jelaskan, Perda lama Nomor 11 Tahun 1970 sudah tidak relevan. “Perlu dicabut dan diganti sesuai amanat PP 77/2007. Lambang Daerah itu identitas. Menggambarkan sejarah, karakter, potensi, dan cita-cita luhur. Perda baru ini kasih kepastian hukum soal desain, makna, sampai penggunaan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
  2. Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
    “Partisipasi masyarakat itu penting. Jadi sarana warga mengekspresikan kebutuhan, biar kebijakan daerah lebih responsif. Ini juga wujudkan kepedulian dan dukungan untuk pembangunan,” kata Plt Bupati. Perda ini amanat UU 23/2014 dan jabaran PP 45/2017.
  3. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung
    Perubahan nomenklatur dari BPR jadi Bank Perekonomian Rakyat adalah amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Tujuannya perkuat peran Bank Tulungagung dorong ekonomi wilayah dan fasilitasi UMKM. Harapan kami, PT BPR Bank Tulungagung Perseroda makin luas jangkau akses keuangan untuk usaha mikro kecil,” jelas Ahmad Baharudin.
  4. Ranperda tentang Kepemudaan
    “Pemuda ujung tombak bangsa. Perannya strategis bangun watak dan kepribadian. Tindak lanjut UU 40/2009, Perda ini berorientasi pada Pelayanan Kepemudaan untuk wujudkan pemuda berakhlak mulia, sehat, inovatif, dan berdaya saing,” paparnya.
  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
    “Keolahragaan ini subsistem yang butuh sinergi lintas sektor: pendidikan, budaya, kesehatan, pariwisata, sosial, tenaga kerja. Perlu perencanaan sistematis dan terpadu. Perda ini jadi payung hukum arah pembangunan olahraga Tulungagung,” tegasnya.

Menutup sambutan, Ahmad Baharudin berharap semua proses berjalan lancar. “Semoga Ranperda yang disetujui ini benar-benar diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat. Muaranya satu: wujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan penuh semangat kolaborasi eksekutif-legislatif. (Bb)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA