
Foto : Abid Mariyadi
PALU,Rajawali1news.com – Kolaborasi Sektor Swasta dan Pemerintah Kota Palu Perkuat Gerakan Kebersihan Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Semangat menjaga kebersihan lingkungan di Kota Palu semakin gencar dilakukan melalui sinergi antara pemerintah kota dan sektor swasta. (25 Mei 2026).
Salah satu dukungan nyata datang dari Tokoh Abid Mariyadi, selaku distributor pakaian tactical AM-Tac, yang turut aktif mensosialisasikan pentingnya menjaga keindahan kota sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/Kades DLH Tahun 2026.Dalam kampanye bertajuk “Bersama Toko Abid Mariyadi Kita Jaga Kota Palu”, masyarakat diajak untuk mendukung visi pemerintah menuju kota yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah penegasan larangan membuang sampah sembarangan dan kewajiban menjaga drainase di depan tempat usaha maupun pemukiman masing-masing Persiapan Idul Adha 1447 H Tanpa Sampah PlastikMenjelang pelaksanaan Kurban Idul Adha 1447 H / 2026, Abid Maryadi Menegaskan tentang implementasi “Kurban Tanpa Sampah dan Plastik”.
Dan Dari Pemerintah menghimbau bahwa Selaku Panitia kurban dan masyarakat Setidaknya Menggunakan wadah ramah lingkungan salah satunya. (Besek, daun jati, wadah makanan berulang pakai) untuk pembagian daging kurban.
Melakukan manajemen limbah dan kebersihan lokasi penyembelihan secara ketat, Mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan (pukul 16.00-17.00 WITA untuk rumah tangga dan 18.00-24.00 WITA untuk pelaku usaha).
Aksi Sejuta Langkah (Sepiup) Selama 30 Menit Selain fokus pada sampah, masyarakat juga didorong untuk melakukan aksi bersih-bersih lingkungan selama 30 menit setiap pagi (Sepiup) sebelum memulai aktivitas kerja.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak besar bagi kenyamanan kerja dan estetika publik di Kota Palu, Anak Wani yang di sebut Toko Abid Mariyadi (AM-Tac) yang beralamat di Kota Palu menyatakan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyuarakan slogan “Kota Palu Bersih, Aman, dan Tertib (Palu Melejit)”.
Pelanggaran terhadap aturan kebersihan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp2.000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran terbaru.
Masyarakat diharapkan dapat mendokumentasikan aksi kebersihan mingguan mereka dan melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah untuk memastikan gerakan ini berjalan secara berkelanjutan.
Laporan Stefi
Tidak ada komentar