
Foto : pendampingan warga untuk menuntut keterbukaan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Touna.
SULTENG,Rajawali1news.com – Polemik penarikan sepihak sekitar 270 sertifikat tanah milik warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), terus bergulir dan menuai reaksi keras dari penasihat hukum masyarakat. (Kamis, 18 Juni 2026)
Agus Salim, S.H., selaku perwakilan Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, secara tegas mendampingi warga untuk menuntut keterbukaan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Touna.
Langkah advokasi ini diperkuat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tojo guna mengurai benang kusut masalah lahan perkebunan petani yang diklaim masuk ke dalam kawasan hutan produksi atau areal konsesi milik PT Wana Rindang Lestari (WRL).Dalam keterangannya, Agus Salim menyampaikan bahwa sertifikat tanah yang dipegang warga merupakan produk hukum resmi negara yang diterbitkan melalui program Prona dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2013 hingga 2019.
Oleh sebab itu, tindakan pengumpulan atau penarikan kembali sertifikat tersebut secara diam-diam tanpa prosedur hukum yang transparan merupakan bentuk pelanggaran hak-hak agraria masyarakat kecil.”
Kehadiran kami adalah untuk memastikan hak-hak warga tidak dikebiri secara sepihak,
Jika memang ada kekeliruan administrasi dari instansi terkait, tunjukkan dasar hukum dan petanya secara transparan, jangan langsung menarik hak atas tanah rakyat tanpa kejelasan,” tegas Agus Salim saat mendampingi perwakilan Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FAMD) dan aliansi gerakan reforma agraria di wilayah Sulawesi Tengah.
Di tempat terpisah, Kepala ATR/BPN Touna sempat memberikan tanggapan bahwa langkah tersebut diambil demi menyelaraskan batas wilayah karena adanya indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Namun, Agus Salim bersama tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat, bahkan meminta perhatian Presiden RI, agar keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan kepala keluarga di Desa Tojo dapat segera dikembalikan.
Laporan Stefililis
Tidak ada komentar