
Foto : Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.AP.
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin 29 Juni 2026. Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.AP. menilai perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
Penyesuaian susunan perangkat daerah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Dengan struktur organisasi yang lebih adaptif, diharapkan kinerja perangkat daerah semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta mengatakan perubahan organisasi pemerintahan bukan sekadar penataan kelembagaan, melainkan upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar mampu bekerja lebih cepat, efektif, dan profesional dalam melayani masyarakat.
“Perubahan perangkat daerah harus mampu meningkatkan efektivitas organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan pembangunan,” kata Ahmad Jayadikarta.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh program kerja, tetapi juga oleh kelembagaan yang memiliki pembagian tugas yang jelas, efisien, dan mampu berkolaborasi dalam mencapai target pembangunan.
Ahmad Jayadikarta berharap persetujuan Raperda tersebut menjadi awal penguatan birokrasi di Kabupaten Pulang Pisau sehingga perangkat daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (RHN)
Tidak ada komentar