BPN Touna Diujung Tanduk! Advokat Rakyat Agus Salim Bongkar Skandal Penahanan 270 Sertifikat Warga, Ancam Bawa Kasus ke Jalur Hukum Pidana

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 19:15 0 6 REDAKSI

Foto : Agus Salin, S.H. dampingi warga aksi protes keras menuntut pertanggungjawaban BPN.

PALU,Rajawali1news.com – Kemarahan masyarakat Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, akhirnya memuncak. Didampingi langsung oleh Advokat Rakyat sekaligus Ketua DPW Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulteng, Agus Salim, S.H., ratusan warga melancarkan aksi protes keras menuntut pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai telah bertindak semena-mena.

Polemik agraria ini memanas setelah BPN Kabupaten Tojo Una-Una secara sepihak menarik dan menahan sekitar 270 sertifikat tanah milik warga selama bertahun-tahun, Alasan administrasi dan klaim sepihak mengenai kawasan hutan yang dilontarkan pihak BPN dinilai warga hanyalah kedok untuk merampas ruang hidup mereka.

Debat Panas di Gedung Dewan BPN Gagap Aturan! Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Touna baru-baru ini, suasana sempat memanas dan diwarnai perdebatan sengit.

Agus Salim secara terbuka mencecar Kepala Kantor Pertanahan Touna untuk membeberkan dasar hukum dan regulasi konkret di balik penarikan massal sertifikat tersebut.

Pihak BPN dinilai gagap dan tidak mampu memberikan argumen hukum yang memuaskan di hadapan forum.”Kronologi penarikan sertifikat ini sangat janggal dan harus diusut tuntas! Jika ada masalah tumpang tindih kawasan, jelaskan secara transparan, bukan dengan cara menahan dokumen hak milik rakyat secara sepihak!” tegas Agus Salim dengan nada tinggi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Siap Seret Oknum Mafia ke Jalur Hukum dan KepolisianMeskipun belakangan terungkap bahwa sekitar 70 sertifikat telah dikembalikan ke Pemerintah Desa, Agus Salim menegaskan bahwa perjuangan belum selesai sebelum seluruh hak warga dipulihkan secara utuh.

Merasa aspirasi masyarakat terus diperlambat dan diabaikan oleh Kanwil BPN Sulteng, Tim Koalisi Advokat Rakyat mengambil langkah ekstrem.

Kasus dugaan perampasan hak atas tanah ini kini resmi digulirkan ke ranah hukum pidana dengan melaporkan oknum-oknum yang terlibat ke pihak Kepolisian, serta melayangkan aduan resmi ke Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Warga menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar jika sisa sertifikat mereka tidak segera dikembalikan ke tangan pemilik yang sah.

Laporan stefililis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA