
Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu.
PALU,Rajawali1news.com – Pemerintah Kota Palu menertibkan kabel fiber optik (FO) dan coaxial di sepanjang ruas Jalan Basuki Rahmat, Kamis (30 April 2026), sebagai langkah strategis meningkatkan keindahan kota sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan penertiban ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) melalui Bidang Aplikasi Teknologi Informasi (Aptika).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu juga turut terlibat dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya terpadu menciptakan tata kelola infrastruktur utilitas kota yang lebih tertib, aman, dan estetis.
Kabel-kabel yang semrawut, tidak sesuai standar, maupun yang berpotensi membahayakan akan ditata dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bidang Aptika Diskominfosantik Kota Palu berperan memberikan pendampingan teknis, khususnya terkait penataan jaringan telekomunikasi, koordinasi dengan penyedia layanan, serta memastikan proses penertiban tetap memperhatikan aspek keberlanjutan layanan komunikasi bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Palu berharap kegiatan penertiban ini menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, nyaman, dan aman. Kegiatan ini juga diharapkan mendorong para penyedia layanan telekomunikasi untuk lebih memperhatikan standar pemasangan jaringan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Stefi)
Tidak ada komentar