
Foto : Advokat Rakyat Agus Salim, S.H.
PALU,Rajawali1news.com — Gelombang protes masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una terkait tumpang tindih lahan antara pemukiman/perkebunan warga dengan kawasan konservasi serta korporasi terus bergulir. ( 18 Juni 2026 )
Menanggapi situasi tersebut, Front Advokat Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak instansi sektoral dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una untuk mengedepankan hak konstitusi agraria masyarakat.
Advokat Rakyat Agus Salim, S.H., menegaskan bahwa penarikan atau pengklaiman sepihak atas sertifikat tanah milik masyarakat di wilayah Desa Tojo merupakan bentuk pengabaian terhadap ruang kelola kehidupan warga lokal yang sudah menetap secara turun-temurun.”Sertifikat tersebut adalah hak konstitusi agraria rakyat.
Negara melalui BPN seharusnya melindungi kepemilikan warga, bukan malah membatalkan hak mereka demi kepentingan hegemoni kawasan ataupun pihak partikelir,” ungkap Agus Salim dalam keterangan resminya terkait polemik agraria di Touna. Rekam Jejak Perlindungan Hak Ulayat di TounaIsu agraria di wilayah ini bukan hal baru bagi Front Advokat Rakyat Sulteng.
Agus Salim tercatat memiliki rekam jejak panjang di wilayah Tojo Una-Una sejak awal kabupaten ini dimekarkan, termasuk dalam melakukan pemetaan hak ruang kelola agraria bagi masyarakat hukum adat suku Bobongko, Bajau, dan Togean.
Pihaknya juga sempat mengkritik keras kebijakan tata ruang kawasan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) yang dinilai membatasi ruang hidup penghidupan nelayan tradisional dan masyarakat adat di wilayah kepulauan Touna.
Melalui aksi pengawalan hukum ini, Front Advokat Rakyat Sulteng meminta Pemerintah Daerah Tojo Una-Una bersama jajaran penegak hukum bertindak netral.
Mereka berkomitmen untuk terus mendampingi warga Desa Tojo hingga hak atas sertifikat tanah mereka dikembalikan sepenuhnya secara sah demi kepastian hukum bagi para petani lokal.
Laporan Stefililis
Tidak ada komentar