Sidang Kasus Karyawan Diduga Menggelapkan Uang Setoran Penginapan Di Mojokerto, Jaksa Hadirkan Saksi Management Reddors, 2 Saksi Mangkir

waktu baca 4 menit
Jumat, 19 Jun 2026 18:12 0 1 REDAKSI

Caption foto : Sidang perkara dugaan manipulasi data dan penggelapan uang setoran pengelolaan penginapan Reddors Near Train Station.

MOJOKERTO,Rajawali1news.com -Pelaksanaan agenda sidang perkara dugaan manipulasi data dan penggelapan uang setoran pengelolaan penginapan Reddors Near Train Station yang berada di Jalan Cinde, Lingkungan Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang diduga dilakukan dan dituduhkan kepada terdakwa Yan Dwi Mujiati (49) warga Perum Meri B2, Lingkungan Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa -Timur.

Jaksa Penuntut Umum Riska Aprilliana menghadirkan Mariska Pasha sebagai saksi dari pihak management Reddors untuk didengar keterangan apa yang diketahui tentang perkara pidana yang menjerat terdakwa Yan Dwi Mujiati di Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA Basoeni No. 11, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/6/2026) sore.

Pada pelaksanaan sidang lanjutan yang berjalan sekitar 2 jam mulai sekitar pukul 15.10 WIB dalam perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan data serta manipulasi keuangan penginapan Reddors Near Train Station milik korbannya They Mahayani tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.

Pada acara pelaksanaan sidang tersebut, diharapkan selain menghadirkan saksi dari pihak management Reddors juga ada 2 saksi lain yang merupakan mantan karyawan Homestay Reddors Near Train Station yakni Eka Mayang dan Megawati. Namun pada acara pelaksanaan sidang yang sudah dilakukan 3 kali untuk dihadirkan sebagai saksi dipanggil melalui surat undangan resmi, mereka berdua juga tidak tampak hadir alias mangkir. Hakim akan memanggil kembali kedua saksi tersebut pada acara pelaksanaan sidang lanjutan berikutnya.

Tri Sugondo Humas Pengadilan Negeri Mojokerto dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait keputusan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap terhadap kedua saksi yang mangkir hadir dalam persidangan selanjutnya sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Langkah tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan tingkat kepentingan keterangan saksi dalam pembuktian perkara.

“Apakah nantinya akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Tri.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Santoso mengatakan, saksi yang telah dipanggil secara resmi namun tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan berpotensi dijemput paksa.

“Jika hingga sampai tiga kali dipanggil secara resmi menurut hakim tetap saja tidak hadir alias mangkir tanpa alasan yang jelas, maka jaksa dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menerbitkan penetapan menghadirkan saksi secara paksa ke persidangan,” jelas Santoso.

Ditemui media, kuasa hukum terdakwa, Iwut Widiantoro mengaku pernah mendampingi kuda saksi yakni Eka Mayang dan Megawati pada saat tahap pemeriksaan di Kepolisian. Berdasarkan informasi yang saya terima dari pihak Megawati, saksi diduga enggan hadir dalam acara di persidangan karena merasa takut setelah menerima adanya ancaman dari pihak yang tidak disebutkan identitasnya.

“Ada informasi yang saya terima jika Bu Megawati merasa ketakutan karena mendapat ancaman, namun siapa yang mengancam tidak diketahui identitasnya. Saya berharap Megawati busa hadir dalam acara persidangan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini dapat terungkap secara terbuka dan gamblang dihadapan majelis hakim. Kalau memang ada ancaman ya sebaiknya disampaikan di persidangan supaya semua menjadi terang,” ungkap Iwut.

Menanggapi hal tersebut, Theti Mahayani (korban) pemilik Homestay Reddors Near Train Station mengatakan, saya mengaku kecewa dengan ketidak hadiran kedua saksi tersebut untuk bisa memberi kesaksian atas kejadian yang saya alami. Salah satu saksi yakni Megawati merupakan orang yang saya percaya dan dia merupakan saksi kunci atas dugaan proses kejadian perkara tersebut. Dia Megawati merupakan karyawan yang saya percaya sejak ikut saya 16 tahun lalu sebelum akhirnya dia keluar dari saya.

“Megawati bisa menjadi saksi kunci dan memiliki peran penting dalam pengelolaan operasional keuangan usaha saya homestay. Dalam kasus ini, saya heran kenapa sejak pemeriksaan awal dia (Megawati) tidak diproses lebih lanjut untuk diminta keterangan sebagai saksi. Padahal seharusnya dia diperiksa karena saya menganggap dia mengetahui banyak hal terkait pengelolaan keuangan di tempat usaha saya,” jelas Theti.

Lanjutnya, saya menduga kuat dengan tidak hadirnya dia di acara persidangan karena yang bersangkutan berusaha menghindari memberikan kesaksian mungkin takut terbongkar semua apa yang mungkin menjadi tindakan yang dilakukan terdakwa.

“Dia (Megawati) adalah saksi kunci karena semua laporan alur keuangan di tempat usaha saya banyak diketahui olehnya. Saya memiliki data mutasi rekening yang menunjukkan bahwa adanya aliran dana dari rekening terdakwa kepada sejumlah pihak. Data tersebut merupakan petunjuk baru untuk mengungkap pihak pihak yang diduga turut serta menikmati hasil dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurut saya data tersebut perlu didalami dan semua proses ini saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Theti. (Anto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA